Jumat, 17 April 2026

HASIL Sidang Komdis PSSI Terbaru, Pemain Persiraja Banda Aceh Dilarang Bermain Setengah Tahun

Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang terbaru. Sidang dilaksanakan selama empat hari, yakni 16-19 Oktober 2024.

Penulis: Giri | Editor: Giri
pssi.org
LOGO PSSI - Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang terbaru. Sidang dilaksanakan selama empat hari, yakni 16-19 Oktober 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Komite Disiplin (Komdis) PSSI merilis hasil sidang terbaru. Sidang dilaksanakan selama empat hari, yakni 16-19 Oktober 2024.

Beberapa keputusan dikeluarkan. Namun, keputusan-keputusan itu tidak ada yang terkait pelanggaran yang dilakukan atau terjadi pada pertandingan Liga 1 2024-25.

Selain kejadian di EPA Liga 1 2024-2025, Komdis PSSI juga bersidang berkaitan dengan peristiwa di Liga 2 2024-2025.

Satu di antara keputusan yang dikeluarkan adalah sanksi untuk pemain Persiraja Banda Aceh, Dadang Apridianto.

Dia disanksi larangan bermain selama enam bulan dan denda Rp 25 juta karena memukul wajah perangkat pertandingan. Peristiwa itu terjadi saat Prsiraja menjamu PSPS Pekanbaru, 13 Oktober 2024. (*)

Hasil Sidang Komite Disiplin PSSI

Sidang 16 Oktober 2024

1. Tim Sriwijaya FC
- Nama Kompetisi: Pegadaian Liga 2 2024/2025
- Pertandingan: Sriwijaya FC vs PSMS Medan
- Tanggal Kejadian: 12 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: total waktu bermain pemain U21 Tim Sriwijaya FC tidak sampai 90 menit
- Hukuman: sanksi denda Rp. 50.000.000,-

2. Sdr. M.Fitrah Agsyah (pemain Tim PSM Makassar U18)
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSM Makassar U18 vs Persik Kediri U18
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius bertindak kasar terhadap pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

3. Tim Bali United FC U18
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Bali United FC U18 vs Persebaya Surabaya U18
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: dalam pertandingan tersebut ada 5 orang pemain mendapatkan kartu kuning
- Hukuman: denda Rp.5.000.000,-

4. Sdr. Sheva Kardanu Setiawan (pemain Tim Persebaya Surabaya U20)
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Bali United FC U20 vs Persebaya Surabaya U20
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: menghalangi tim lawan mencetak gol serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 1 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

5. Sdr. Jovan Jordiansyah Syahwa Maulana (pemain Tim Borneo FC Samarinda U20)
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: Borneo FC Samarinda U20 vs Persis Solo U20
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: melakukan pelanggaran serius bertindak kasar menggunakan tubuhnya secara berlebihan kepada pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

6. Sdr. Damianus Adiman Putra (pemain Tim PSBS Biak U20)
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak U20 vs Semen Padang U20
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: memukul pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

7. Sdr. Nursyam Ashar (pemain Tim PSBS Biak U20)
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak U20 vs Semen Padang U20
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: menyikut pemain lawan serta mendapatkan kartu merah langsung
- Hukuman: tambahan larangan bermain sebanyak 2 pertandingan; denda Rp.5.000.000,-

8. Sdr. Syamsidar (ofisial Tim PSBS Biak U20)
- Nama Kompetisi: EPA Liga 1 2024/2025
- Pertandingan: PSBS Biak U20 vs Semen Padang U20
- Tanggal Kejadian: 13 Oktober 2024
- Jenis Pelanggaran: memasuki area lapangan pertandingan dan melakukan protes berlebihan kepada perangkat pertandingan
- Hukuman: Teguran Keras

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved