Anak Usia 10 Tahun Kendarai Sepeda Motor Terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024, Kapolres: Jadi Incaran
Mengetahui anak di bawah umur tersebut mengendarai sepeda motor sendirian dan tanpa menggunakan helm, Satlantas Polres Purwakarta langsung bertindak
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Seli Andina Miranti
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Seorang anak berusia 10 tahun terjaring Operasi Zebra Lodaya 2024 di Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat.
Anak 10 tahun tersebut teraring razia oleh Satlantas Polres Purwakarta di Perempatan Jalan Baru Purwakarta, Kelurahan Nagri Kaler, Kecamatan/Kabupaten Purwakarta pada Sabtu (19/10/2024).
Mengetahui anak di bawah umur tersebut mengendarai sepeda motor sendirian dan tanpa menggunakan helm, Satlantas Polres Purwakarta langsung melakukan penindakan berupa tilang.
Kapolres Purwakarta, AKBP Lilik Ardiansyah mengatakan, pengendara di bawah umur jadi salah satu sasaran pada penindakan Operasi Zebra Lodaya 2024 yang dilaksanakan Polres Purwakarta.
Baca juga: Menggali Potensi Tersembunyi: Pangandaran Tidak Hanya Pantai, Tapi Juga Pegunungan yang Menakjubkan
"Selama 14 hari, fokus kami adalah menurunkan angka pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas serta menciptakan suasana lalu lintas yang aman dan kondusif. Salah satu sasarannya pengendara dibawah umur," ucap Lilik saat dihubungi Tribunjabar.id, Minggu (20/10/2024).
Selain tindakan penegakan hukum, lanjut dia, pihaknya akan lebih mengedepankan kegiatan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat.
“Dengan disiplin berlalu lintas, kita bisa bersama-sama menciptakan situasi lalu lintas yang aman, nyaman, dan tertib bagi semua pengguna jalan,” katanya.
Ia menegaskan bahwa anak di bawah umur dilarang mengendarai kendaraan bermotor. Ini dilakukan guna menekan angka kecelakaan lalu lintas, khususnya di kalangan anak di bawah umur.
Untuk itu, Lilik meminta kepada orang tua agar lebih bijaksana dalam memberikan izin kepada anak yang belum cukup umur untuk mengendarai kendaraan bermotor.
"Anak-anak yang di bawah umur tidak diperkenankan untuk mengendarai roda 2 ataupun roda 4 yang bermotor. Tentu anak-anak ini harus diberikan pengawasan yang lebih, jangan sampai diberikan kendaraan. Dan tentunya kajian tentang pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan batas umur 17 tahun," ucap Lilik.
Menurutnya, anak belum cukup umur membuat SIM, yakni di bawah 17 tahun, dinilai membahayakan bila diizinkan mengemudi, untuk dirinya sendiri dan orang lain.
"Karena berdasarkan tingkat kematangan berpikir seseorang atau anak di bawah umur dalam berkendara itu dikhawatirkan membahayakan kepada pengendara lain dan juga pribadi anak tersebut," kata Lilik.(*)
Operasi Zebra Lodaya 2024
Kabupaten Purwakarta
Lilik Ardiansyah
Polres Purwakarta
anak di bawah umur
kecelakaan lalu lintas
Gempa Bekasi M 4,9 Terasa hingga Purwakarta, Warga Panik Berhamburan Keluar Rumah |
![]() |
---|
Bak Langit dan Bumi, Gaji Guru Honorer di Purwakarta Rp 400 Ribu, DPRD Kantongi Hampir Rp 40 juta |
![]() |
---|
RSUD Bayu Asih Purwakarta Tambah Layanan Cuci Darah, Kini Siapkan 30 Mesin Hemodialisis |
![]() |
---|
Aksi Brutal Brigez di Purwakarta, Serang Anggota XTC Pakai Samurai: Dua Pelaku Diciduk |
![]() |
---|
Modus Licik Maling Ganjal ATM di Purwakarta: Tukar Kartu, Curi PIN, dan Kuras Rekening Korban |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.