Berita Viral
Nasib Malang Mahasiswi di Lampung Dijebak Bapak Kos, Sudah Bayar Rp 7 Juta Disuruh Tidur di Luar
Seorang mahasiswi di Lampung bernama Mila (19) ini bernasib malang diduga dijebak bapak kos, sudah bayar uang sewa Rp 7 juta disuruh tidur di luar
TRIBUNJABAR.ID - Seorang mahasiswi di Lampung bernama Mila (19) ini bernasib malang diduga dijebak bapak kos.
Gadis berusia 19 tahun itu masuk jebakan bapak kos abal-abal.
Mila tak menyangka jika ia tak bisa menempati kamar kos yang sudah dibayar lunas olehnya.
Padahal, ia sudah membayar lunas uang sewa kamar kos untuk setahun sebesar Rp 7 juta melalui via transfer.
Baca juga: Kisah Pilu Niatus Sholihah Gadis Difabel Dibuang Orangtua Sejak Lahir, Kakek Nenek Dikira Ayah Ibu
Setelah diusut, ternyata sosok yang ditemui oleh Nia merupakan bapak kos palsu.
Lelaki bernama Aria Putra (43) itu rupanya berbohong kepada Mila.
Mila rupanya malah masuk dalam perangkap Aria Putra.
Kepada Mila, Aria yang hanya sebagai penjaga kos mengaku sebagai pemilik kos.
Setelah bertemu dengan Aria yang mengaku pemilik kos tersebut.
Mila pun langsung mentransfer ke rekening milik Aria.
Setelah 2 bulan menghuni kamar kos itu, Mila menyempatkan untuk pulang ke kampung halamannya pada bulan September 2024.
Mila pun kaget, saat kembali kamar kos yang sudah ia bayar lunas selama setahun malah suruh tdiur di luar.
Sebab, kamar kos-nya sudah dihuni oleh orang lain.
Mila pun melaporkan kejadian yang menimpanya ke polisi.
"Saat korban kembali ke rumah kos itu, ada penghuni lain yang mengisi kamarnya. Tersangka yang ditanyai selalu mengelak," kata Kasat reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Hendrik Apriliyanto, Kamis (17/10/2024) dikutip dari Kompas.com.
Mila sempat mencari nomor kontak pemilik asli kosan tersebut.
Pemiliknya adalah warga Jakarta. Korban mendapatkan nomor teleponnya, lalu menghubungi si pemilik itu," katanya.
Si pemilik kos mengatakan, tersangka melapor dan menyetor uang atas nama korban untuk penyewaan kamar selama dua bulan saja.
"Ternyata tersangka sudah melakukan hal ini sejak lama dengan korban sebanyak 75 orang mahasiswi. Dia hanya menyetor uang dan mengaku penyewaan selama dua bulan. Uang sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi," kata Hendrik.
Baca juga: Viral Anak Kos di Surabaya Ambil Alih 2 Rumah Pasutri Lansia, Janji Urus IMB Malah Diganti Nama
Kompol Hendrik Apriliyanto menjelaskan, pelaku berhasil ditangkap pada pada Minggu (13/10/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, korban penipuan kamar kos ini sebanyak 75 orang itu.
Bahkan, Aria meraup total Rp 200 juta dalam aksi tipu-tipunya tersebut.
Hendrik mengatakan, tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 tentang Penggelapan.
"Tersangka ini menipu korban sebanyak 75 orang mahasiswi dengan modus penyewaan kamar kos harga yang murah," kata Hendrik di Mapolresta Bandar Lampung,
Banyaknya korban yang masuk perangkap bapak kos palsu ini lantaran pelaku menawarkan harga jauh lebih murah yakni hanya Rp 7 juta pertahun melalui media sosial.
Padahal, harga kos di sekitar kampus korban berkisar Rp 8 juta-Rp 10 juta per tahun.
"Korban mahasiswi baru lalu menghubungi nomor telepon yang ternyata tersambung ke tersangka," katanya.
Artikel ini telah tayang di TribunnewsBogor.com dengan judul Kisah Pilu Mahasiswi Masuk Jebakan Maut Bapak Kos, Sudah Bayar Rp 7 Juta Mila Suruh Tidur di Luar
| Dedi Mulyadi Bantu Zacky Korban Fitnah Tabrak Bocah di Bandung, Ultimatum Pemfitnah |
|
|---|
| Viral, Pria di Banyumas Meninggal Dunia Usai Azani dan Gotong Keranda Jenazah Ibunya ke Makam |
|
|---|
| Sosok Haji Duriyanto, Kakek Viral Nikahi Gadis 19 Tahun, Mahar Mobil Mewah, Pengusaha Asal Jepara |
|
|---|
| Viral, Siswa Bersikap Tak Sopan saat Ditegur Guru karena Sering Bolos Sekolah |
|
|---|
| Nasib Mujur Pemuda yang Dituduh Menabrak Bocah di Bandung, Kini Dibantu Dedi Mulyadi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jabar/foto/bank/originals/Kisah-Pilu-Mahasiswi-Dijebak-Bapak-Kos-Sudah-Bayar-Rp-7-Juta-Disuruh-Tidur-di-Luar.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.