Daftar Bansos yang Berlanjut di Era Prabowo, Cair di Bulan November 2024, PKH hingga Kartu Sembako

Berikut inilah daftar bansos yang berlanjut di era kepemimpinan Prabowo Subianto, akan cair di bulan November 2024, dari PKH hingga kartu sembako

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kolase Tribunjabar.id
Berikut inilah daftar bansos yang berlanjut di era kepemimpinan Prabowo Subianto, akan cair di bulan November 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Berikut inilah daftar bansos yang berlanjut di era kepemimpinan Prabowo Subianto, akan cair di bulan November 2024.

Manteri Keuangan Sri Mulyani memastikan bantuan sosial (bansos) di era Presiden Jokowi akan berlanjut di era kepimimpinan presiden terpilih, Prabowo Subianto.

Hal ini diungkapkan Menkeu tersebut saat membahas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025.

"Ada prioritas baru yang mendapatkan penekanan dan ada keberlanjutan yang tetap dijaga semuanya ada di dalam amplop atau total pagu anggaran 2025," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Kerja Badan Anggaran DPR, Selasa (27/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Baca juga: Jadwal dan Lokasi Pelantikan Presiden dan Wapres 2024, Lengkap 49 Nama Calon Menteri Prabowo-Gibran

Menurut Sri Mulyani, APBN di masa transisi kepemimpinan berfokus pada program-program meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM).

Program tersebut mulai dari pendidikan, kesehatan, serta ketahanan pangan dan energi.

Dalam RAPBN 2025, pemerintah merencanakan mengalokasikan perlindungan sosial sebanyak Rp 504,7 triliun untuk pengadaan keberlanjutan bansos.

Jika program bansos berlanjut, kemungkinan beberapa bansos cair di bulan November 2024.

Lalu, bansos apa saja yang berlanjut di era Prabowo Subianto tersebut ?

1.Program Keluarga Harapan (PKH)

Program Keluarga Harapan atau PKH merupakan program pemberian bantuan sosial bersyarat yang ditujukan kepada Keluarga Miskin (KM) sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Program PKH ini sudah berlangsung sejak 2016 di masa kepemimpinan Presiden Jokowi.

Sejak dilaksanakan, penerima manfaat dan anggaran PKH terus bertambah.

Dalam bantuan PKH tersebut terdapat beberapa jenis dan besaran bantuan, di antaranya:

Bantuan Tetap untuk Setiap Keluarga 

  • Reguler : Rp 550.000 per keluarga per tahun
  • PKH Akses: Rp 1.000.000 per keluarga per tahun

Bantuan Komponen untuk Setiap Jiwa dalam Keluarga PKH 

  • Ibu hamil: Rp. 2.400.000 
  • Anak usia dini: Rp 2.400.000 
  • SD: Rp 900.000 
  • SMP: Rp 1.500.000 
  • SMA: Rp 2.000.000 
  • Disabilitas berat: Rp 2.400.000 
  • Lanjut usia: Rp 2.400.000.

Masyarakat dapat mengecek apakah namanya terdaftar sebagai penerima PKH secara online melalui laman resminya https://cekbansos.kemensos.go.id/

2. Program Indonesia Pintar (PIP)

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar peserta didik dan mahasiswa yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin untuk membiayai pendidikan.

Bantuan pemerintah ini diberikan kepada peserta didik yang memegang Kartu Indonesia Pintar (KIP) atau peserta didik dari keluarga miskin dengan pertimbangan khusus.

Berikut besaran bantuan yang diterima peserta PIP untuk measing-masing jenjang pendidikan: 

  • SD/sederajat: Rp 450.000 per tahun. 
  • SMP/sederajat: Rp 750.000 per tahun. 
  • SMA/SMK/sederajat: Rp 1.000.000 per tahun.

3. KIP Kuliah

Seperti PIP, pemerintah juga memberikan bantuan untuk pelajar yang melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.

KIP Kuliah adalah program bantuan biaya pendidikan dan uang saku bagi peserta didik di perguruan tinggi negeri (PTN) selama menjalani perkuliahan hingga lulus menjadi sarjana.

Dari program KIP Kuliah penerima manfaat akan mendapat uang saku setiap bulan dan bantuan pendidikan per semester. 

Besaran uang saku dan biaya pendidikan tidak sama untuk setiap daerah. 

Hal itu dibedakan berdasarkan klaster dan akreditasi dari prodi yang diambil.

Berikut rincian bantuan uang saku KIP Kuliah.

4. Kartu Sembako

Kartu sembako merupakan bantuan sosial ( bansos) pangan yang disalurkan secara nontunai setiap bulan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). 

Sebelumnya bantuan kartu sembako ini disebut dengan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). 

Besaran bansos kartu sembako yang diperoleh untuk pemilik kartu sembako senilai Rp 200.000. 

Berikut cara mendapatkan kartu sembako:  

  1. Pendaftaran merupakan peserta KPM dilakukan oleh Kementerian Sosial
  2. Calon KPM akan mendapat surat pemberitahuan berisi teknis pendaftaran di tempat yang telah ditentukan
  3. Data yang telah diisi oleh calon penerima diproses secara paralel dan sinergis oleh bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), kantor kelurahan dan kantor walikota/kabupaten
  4. Calon KPM perlu membawa data pelengkap seperti Kartu Keluarga (KK), KTP, NIK (jika ada), dan Kode Unik Keluarga/Individu dalam Data Terpadu
  5. Setelah verifikasi data selesai, penerima bantuan sosial akan dibukakan rekening di bank dan mendapatkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  6. Penerima bantuan sosial yang telah memiliki KKS dapat langsung datang ke warong (Elektronik Warung Gotong Royong) terdekat.

5. Perlindungan Sosial (Perlinsos)

Perlindungan sosial (perlinsos) merupakan bantuan yang diberikan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dasarnya. 

Kebijakan perlinsos adalah upaya pemerintah untuk membantu kelompok terdampak menghadapi penurunan penghasilan atau kehilangan pekerjaan. 

Dengan begitu, masyarakat yang terdampak ekonominya diharapkan tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya dan terhindar dari risiko akibat kesenjangan yang lebih dalam

Dikutip dari Kompas.com, Menurut Sri Mulyani, pemerintah baru nantinya akan semakin memperkuat perlinsos yang saat ini menjadi bantuan sepanjang hayat. 

"Penguatan perlinsos untuk sepanjang hayat dalam rangka membangun demografi Indonesia menuju aging society," tandas Sri Mulyani.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved