Berita Viral

Geger Sumpah Pocong di Bondowoso, Tukang Bakso Tak Terima Dituduh Santet 3 Anak Hingga Meninggal

Penjual bakso bernama Baqiah (60) tidak terima dituding memakai ilmu sihir hingga santet untuk membunuh tiga anak tetangganya sehingga sumpah pocong.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Ravianto
Surya.co.id/Sinca Ari Pangistu
Baqiah (60) saat melakukan sumpang pocong di Masjid Al Falah Dusun Karang Malang RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur. 

TRIBUNJABAR.ID - Warga Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, digegerkan dengan aksi sumpah pocong yang dilakukan oleh seorang penjual bakso.

Penjual bakso tersebut bernama Baqiah (60), warga Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah, Kabupaten Bondowoso.

Baqiah melakukan sumpah pocong di Masjid Al Falah, Dusun Karang Malang, RT 22 RW 05, Desa Jambesari, Kecamatan Jambesari Darus Sholah pada Senin (14/10/2024) sore.

Adapun, alasan Baqiah melakukan sumpah pocong karena tidak terima dituding tetangganya membunuh tiga anak tetangganya menggunakan ilmu sihir hingga santet.

Awal Mula

Dilansir dari Surya, tudingan terhadap Baqiah bermula sekitar satu bulan lalu.

Awalnya, tetangga Baqiah bernama Mufid dan Jumaini mengalami luka mendalam karena tiga anaknya meninggal dunia.

Jarak waktu kepergian ketiga anak itu berselisih satu tahun hingga 50 hari.

Baca juga: Viral Video Pemuda Babak Belur di Sukabumi, Ternyata Curi Daun Bawang 20 Kg

Mufid dan Jumaini pun menuding adanya ilmu sihir yang menjadi penyebab ketiga anaknya meninggal dunia.

Kemudian, saat putri ketiganya meninggal dunia, Mufid dan Jumaini terlibat percekcokan.

Hingga akhirnya, Baqiah dan keluarga memutuskan untuk melakukan sumpah pocong.

Tak Terima Disebut Pembunuh

Adapun, sumpah pocong ini dipimpin oleh KH Muhammad Lutfi dari Kabupaten Jember.

Pantauan di lapangan, sumpah pocong sempat akan batal dilakukan, karena disebut tidak memenuhi syarat. 

Tepatnya, tak ada bukti yang bisa ditunjukkan oleh Mufid. 

Namun, sumpah pocong tetap dilakukan, karena Baqiah dan keluarga ngotot ingin bersumpah sebagai bukti atas tudingan pada dirinya. 

Sumpah itu akhirnya dilakukan, namun disebut sebagai sumpah membersihkan diri atas tudingan.

Selama prosesi sumpah pocong, masyarakat tumpah ruah menyaksikan langsung. 

Kemudian, perangkat desa, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, hingga kepala desa hadir mengikuti berbagai prosesi.

Sudah Dimediasi Kades

Kepala Desa Jambesari Maltup Al Hidayah mengatakan, sebenarnya pihak desa telah memediasi ke dua belah pihak untuk didamaikan. 

Kendati demikian, yang tertuduh atau Baqiah tetap memaksa untuk melakukan sumpah pocong.

Baca juga: Sosok Sopir Grand Livina Pelaku Tabrak Lari yang Viral di Solo, Polisi Pastikan Negatif Narkoba

"Yang sumpah itu dengan harapan, apabila mereka betul-betul punya ilmu itu maka ada akibatnya, kepada yang menuduh juga demikian," ujar dia.

Maltup pun mengatakan, agar apa yang terjadi ini menjadi pelajaran, bahwa tuduhan itu harus ada bukti-bukti. Begitu pun secara hukum formil.

Disinggung tentang rencana pelaporan keluarga tertuduh ke polisi, kata Maltup, belum ada koordinasi pada pihak desa.

"Namun kami tetap berupaya persoalan ini diselesaikan secara kekeluargaan," tutupnya.

(Tribunjabar.id/Rheina) (TribunJatim.com/Sinca Ari Pangistu)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved