Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online saat Operasi Zebra Lodaya 2024

Berikut inilah cara bayar denda tilang manual dan tilang elektronik secara online dalam Operasi Zebra Lodaya 2024, lengkap dengan besaran dendanya

|
Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
KOMPAS.COM/HENDRA CIPTO
Ilustrasi penilangan - Cara Bayar Denda Tilang Manual dan Tilang Elektronik Secara Online Saat Operasi Zebra Lodaya 2024 

1. Pelanggar datang ke Kejaksaan Negeri sesuai tanggal yang tertera di slip tilang warna biru.

2. Serahkan slip tilang ke loket

3. Bayar denda

4. Ambil kembali SIM atau STNK

Cara Bayar Denda Tilang Manual via Online

Perlu diketahui, pelanggar juga dapat melakukan pembayaran online.

1. Cek kode pembayaran surat tilang

Ketika ditilang dengan surat warna biru, pelanggar dapat melakukan pembayaran denda pelanggaran melalui sitem e-Tilang.

Ketika sudah mendapatkan surat tulang, maka pelanggar menerima kode pembayaran besaran denda.

2. Pembayaran denda

Setelah mendapatkan kode pembayaran, segera bayar e-Tilang melalui ATM atau juga bisa lewat internet banking (biasanya menggunakan Bank BRI).

3. Simpan bukti pembayaran

Setelah proses pembayaran berhasil, pelanggar akan mendapatkan bukti lunas pembayaran denda.

Simpan bukti pembayaran denda tersebut.

Lalu bawa bukti tersebut ke Kejaksaan Negeri ketika akan mengambil SIM atau STNK yang sebelumnya disita polisi.

Baca juga: Besaran Denda Tilang bagi Pelanggar Operasi Zebra Lodaya 2024 di Bandung, Mulai dari Rp 250 Ribu

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved