Jumat, 1 Mei 2026

Preman Bandung yang Viral Itu ternyata Minta Martabak Gratis, Emosi Martabak Dimasukkan Plastik

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Tayang:
Penulis: Adi Ramadhan Pratama | Editor: Ravianto
Adi Ramadhan Pratama/Tribun Jabar
Preman yang viral setelah aksi pemalakannya pada pedagang martabak di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jumat 11 Oktober 2024 sekitar pukul 20:00 WIB tertangkap CCTV. Preman itu minta martabak gratis, setelah diberi malah ngamuk karena martabak tersebut dibungkus plastik. 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Preman yang melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap pedagang martabak di kawasan Desa Langosari, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, berhasil diamankan.

Diketahui sebelumnya, viral di media sosial seorang preman melakukan pemerasan terhadap pedagang tersebut, untuk meminta  martabak. 

Namun lantaran permintaannya tidak dipenuhi oleh pedagang tersebut, preman yang bersangkutan langsung melakukan penganiayaan.

AS preman yang menghajar pedagang martabak saat diperiksa di Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Aksi AS terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
AS preman yang menghajar pedagang martabak saat diperiksa di Polsek Pameungpeuk, Kabupaten Bandung. Aksi AS terekam CCTV dan videonya viral di media sosial. (Tribun Jabar/Adi Ramadhan Pratama)

Kejadian tersebut tertangkap kamera CCTV.

Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 11 Oktober 2024.

Di mana korban yang berinisial AH diperas dan dianiaya oleh AS di tokonya.

"Benar, kejadian sekira pukul 20.00 WIB, pada hari Sabtu, 12 Oktober 2024 jam 24.00 WIB, pelaku sudah kami amankan," ujarnya kepada Tribun Jabar pada Senin (14/10/2024).

Asep menjelaskan awal kejadian tersebut, AS mendatangi AH dengan menggunakan jaket kulit berwarna hitam dan meminta martabak  gratis.

Namun karena, tidak dilayani dengan baik, AS marah dan menganiaya AH.

"Awalnya meminta martabak telor setelahnya oleh korban dibuatkan dan dibungkus plastik tanpa dibungkus kotak martabak."

"Sehingga pelaku marah dan merasa tidak dihargai, pelaku langsung melakukan penganiayaan terhadap korban," katanya.

Setelah kejadian tersebut, AH melaporkan AS kepada pihak kepolisian. Dengan bukti CCTV dari korban, jajaran unit Reskrim Polsek Pameungpeuk langsung melakukan penyelidikan dan pelaku dapat diamankan.

"Pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 368 KUHPidana dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara," ucapnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Adi Ramadhan Pratama 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved