Minggu, 12 April 2026

Warga Indramayu, Dapat Tawaran Kerja di Luar Negeri dari Medsos? Waspada Perdagangan Orang

Di Indramayu, sepanjang tahun 2024 sampai dengan bulan September, Disnaker Indramayu menerima ada 83 pengaduan

Istimewa
ilustrasi - Sebuah video menayangkan sekelompok Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban perdagangan orang di Myanmar, beredar viral. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Handhika Rahman

TRIBUNJABAR.ID, INDRAMAYU - Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu meminta masyarakat berhati-hati apabila mendapat tawaran bekerja di luar negeri dari media sosial.

Jika dalam perekrutannya tidak dilakukan sesuai prosedur yang berlaku, bisa dipastikan perekrutan tersebut unprosedural.

“Kami minta masyarakat jangan mudah percaya tawaran kerja ke luar negeri dari medsos,” ujar Kabid Penempatan Tenaga Kerja Disnaker Indramayu, Asep Kurniawan, Jumat (11/10/2024).

Imbauan tersebut disampaikan Asep, berkaca pada kasus yang menimpa eks legislator periode 2014-2019, Robiin yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan kini berada di perbatasan Myanmar.

Baca juga: Pemprov Jabar Percepat Penurunan Angka Pengangguran, Siapkan SDM sampai Pengiriman Pekerja Migran

Ia awalnya berangkat ke luar negeri dengan tujuan bekerja di sebuah perusahaan garment di Thailand. 

Robiin mendapat tawaran kerja itu melalui media sosial Facebook pada September 2023 lalu.

Namun kenyataannya, Robiin justru diselundupkan ke perbatasan Myanmar untuk dieksploitasi dan dipaksa bekerja pada sektor penipuan daring (online scamming).

Bahkan beredar kabar ia disekap dan dianiaya, selain Robiin ada 36 WNI lainnya yang juga menjadi korban.

Asep mengatakan, masyarakat yang berminat bekerja ke luar negeri sebaiknya mendaftar kerja lewat jalur resmi.

Selain agar tercatat oleh pemerintah, ini sekaligus untuk menjamin keamanan WNI saat bekerja di luar negeri.

Di sisi lain, Asep mengatakan, kasus Pekerja Migran Indonesia (PMI) sendiri memang masih marak ditemui, termasuk di Indramayu.

Jumlahnya tidak diketahui secara pasti, mengingat data yang tercatat hanya berdasarkan laporan yang masuk saja.

Mereka tidak tercatat oleh negara saat berangkat, sehingga upaya pelindungan pun hanya kepada PMI yang berangkat secara resmi saja.

Di Indramayu sendiri, kata Asep, sepanjang tahun 2024 sampai dengan bulan September, Disnaker Indramayu menerima ada 83 pengaduan dan sekitar 81 persen sudah terselesaikan.

Baca juga: SBMI Indramayu Sayangkan Kasus Penyiksaan Pekerja Migran Sektor ABK di Kapal Asing Masih Terjadi

Sumber: Tribun Cirebon
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved