Kata Tamara Tyasmara setelah Yudha Arfandi Minta Keadilan usai Dituntut Hukuman Mati di Kasus Dante

Tamara Tyasmara kemudian menanggapi hal itu dan mengatakan Yudha Arfandi memiliki hak untuk menyampaikan pembelaannya dalam pledoi.

Editor: Ravianto
KOMPAS.com/ZINTAN PRIHATINI
Tamara Tyasmara saat rekonstruksi kasus kematian anaknya di Mapolda Metro Jaya, Rabu (28/2/2024). Yudha Arfandi dituntut hukuman mati. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Tamara Tyasmara memberikan respon usai Yudha Arfandi meminta keadilan usai dituntut hukuman mati.

Yudha Arfandi meminta keadilan agar ia tidak dituntut mati dalam kasus kematian putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Andante Khalif Pramudityo alias Dante.

Tamara Tyasmara kemudian menanggapi hal itu dan mengatakan Yudha Arfandi memiliki hak untuk menyampaikan pembelaannya dalam pledoi.

"Kalau dia minta dibebaskan di pleidoi, ya, memang dia kan diberi hak ingkar. Jadi boleh menyangkal. Tapi bila tidak sesuai dengan keterangan dan buktinya dan penilaian hakim maka makin memberatkan posisinya," kata Tamara saat dihubungi awak media, Selasa (8/10/2024).

Sejauh ini Tamara hanya bisa berdoa dan pasrah.

Semua keputusan berada di tangan hakim.

Baca juga: Bacakan Pleidoi, Yudha Arfandi Mengaku Salah atas Tewasnya Dante

Namun Tamara berupaya untuk memperjuangkan keadilan atas kematian sang anak.

"Aku pasrah dan berdoa aja, sih, sekarang semoga majelis hakim memberikan keadilan untuk kami. Karena gimana pun kepolisian dan JPU sudah bekerja keras untuk ini," tutur Tamara.

Tamara sendiri yakin tuntutan terhadap Yudha bisa diputus secara adil.

"Tinggal keputusan majelis hakim, tapi aku yakin pasti ada keadilan untuk Dante. Biar Allah yang bekerja," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa Yudha Arfandi hukuman mati.

Jaksa menilai Yudha terbukti melakukan tindakan pidana dengan sengaja membunuh korban sesuai dakwaan Pasal 340 KUHP.

"Ada unsur pasal 340 KUHP, perlakuan terdakwa dilakukan secara sadis dan tidak manusiawi terhadap korban," kata Jaksa dalam persidangan belum lama ini.

"Kami menuntut untuk meminta Hakim memutuskan menyatakan Yudha terbukti secara sah dengan sengaja merampas nyawa orang lain sebagaimana pada dakwaan pasal 340 KUHP. Tuntutan sesuai dakwaan dengan hukuman mati," lanjutnya.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fauzi Alamsyah 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved