Pembunuhan di Citepus Sukabumi

Warga Rasakan Efek Pembunuhan di Pantai Citepus Sukabumi, Usaha Sepi hingga Ada Kejadian Horor

Setiap malam kerap terjadi kejadian horor sebelum polisi berhasil mengungkap kasus tersebut.

|
Tribun Jabar/ M Rizal Jalaludin
Garis polisi masih terpasang di TKP pembunuhan terhadap Diki Jaya di Pantai Citepus, kejadian itu membuat warga resah karena kerap terjadi kejadian mistis dan membuat usaha kafe sepi. 

Tiga orang pemuda berinisial N (19), GM (20), J (18) dan seorang ibu rumah tangga E (48) ditangkap polisi karena terlibat kasus pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Diki Jaya (21) Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Kapolres Sukabumi, AKBP Samian, mengatakan, awalnya ditemukan jasad korban yang sudah membusuk di kebun pinggir jalan raya Sukabumi - Banten, tepatnya di Kampung Cilengka, Desa Pasirbaru, Kecamatan Cisolok, pada Minggu (29/9/2024) lalu.

Saat itu jasad korban ditemukan oleh warga di semak-semak dalam keadaan membusuk. Usut punya usut, jasad itu merupakan korban pembunuhan oleh 4 tersangka yang telah ditangkap polisi.

Samian menjelaskan, peristiwa pembunuhan dilakukan para tersangka pada 21 September 2024 sekira pukul 23.30 WIB di Pantai Citepus, Kampung Wisata Pantai, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu.

Baca juga: Bercak Darah Belepotan di Dinding Rumah Korban Pembunuhan di Citepus, Pelaku Dipergoki Warga

"Dari kejadian dengan ditemukannya korban itu kurang lebih 8 hari, sehingga kondisi korban pada saat ditemukan sudah mengalami kerusakan lebih dari 80 persen, tidak ada identitas dan tidak bisa dikenali secara kasat mata," ujar Samian kepada Tribun, Selasa (8/10/2024).

Samian mengatakan, berbekal Scientific Crime Investigation (SCI), Satreskrim Polrea Sukabumi berhasil mengungkap identitas korban, sehingga korban dikenali dan bernama Diki Jaya.

Polisi pun mengumpulkan sejumlah bukti hingga berhasil mengungkap bahwa Diki Jaya tewas dibunuh oleh 4 orang pelaku yang telah ditangkap.

Samian menjelaskan, kronologi pembunuhan terhadap Diki bermula dari salah paham antara korban dengan para pelaku.

"Tindak pidana ini diawali adanya salah paham pada saat minum minuman keras bersama sama, dari salah paham itu pelaku (N) mengambil satu bilah pisau dapur, kemudian ditusukan di bagian leher sebelah kiri korban, pada saat korban sudah tidak bedaya ditelungkupkan dan ditusuk sebanyak dua kali di punggung," kata Samian.

Samian mengatakan, awalnya tersangka N membuang korban dengan dikubud di pinggir pantai dibantu tersangka GM dan J.

Namun, saat itu tersangka E seorang ibu rumah tangga meminta tiga tersangka untuk tidak membuang dan mengubur korban di pantai. E saat itu menyuruh N, GM dan J memindahkan jasad korban untuk menyembunyikan kematian korban.

"Setelah dilakukan penguburan dirasa tidak aman atau khawatir ketahuan, akhirnya korban dilakukan penggalian kembali kemudian oleh para pelaku dinaikan ke sepeda motor dan dibuang kurang lebih 15 kilo meter dari TKP awal, dibuang di daerah Cisolok tepatnya di jurang di kedalaman kurang lebih 5 meter," ucap Samian.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, diantaranya sebilah pisau, satu cangkul, satu celana panjang warna abu-abu, jaket warna hitam cream merk "Kamikaje" milik korban, sebuah kaos warna merah milik korban, celana panjang levis warna hitam milik korban dan unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna biru tanpa plat nomor.

Baca juga: BREAKING NEWS Penemuan Mayat di Citepus Sukabumi, Ditemukan Telanjang, Warga Dengar Teriak Kesakitan

Terhadap para tersangka, polisi menyangkakan pasal 338 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara, pasal 351 Ayat (3) KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya 7 tahun, lalu pasal 55 Ayat (1) ke 1 e KUHPidana. Pasal 181 KUHPidana dihukum penjara selama-lamanya 9 bulan dan pasal 221 ayat KUHPidana diancam penjara selama-lamanya 9 bulan.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved