Berita Viral

Viral WNI Bawa Oleh-oleh untuk Guru di Jepang tapi Berujung Ditolak, Alasannya Malah Buat Terkesan

Cerita seorang warganet soal pengalaman berkesan saat memberikan oleh-oleh khas Indonesia kepada guru di Jepang, viral di media sosial.

Instagram
Cerita seorang warganet soal pengalaman berkesan saat memberikan oleh-oleh khas Indonesia kepada guru di Jepang, viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Cerita seorang warganet soal pengalaman berkesan saat memberikan oleh-oleh khas Indonesia kepada guru di Jepang, viral di media sosial.

Warga Negara Indonesia (WNI) itu membagikan cerianya melalui akun Instagram pribadinya, Zahra Rabbiradlia.

Ia mengaku oleh-oleh itu ternyata ditolak oleh para guru.

Kendati demikian, ia terkesan dengan alasan di balik penolakan tersebut.

"Sudah berpikir keras untuk kasih oleh-oleh khas Indonesia untuk sensei di sekolah anak-anak, Namun ternyata, senseitachi: Maaf kami tidak bisa menerimanya karena kami pegawai pemerintah atau PNS," tulis Zahra dalam unggahannya.

Perempuan eks diaspora Jepang itu menerangkan, oleh-oleh itu diberikannya secara khusus untuk guru TK yang mendidik anaknya.

Ketika itu, Zahra menyekolahkan anaknya di Jepang karena mengikuti suaminya yang bekerja di Jepang.

Baca juga: Viral Pria Indonesia di Jepang Lakukan Pelecehan ke Wanita, Kini Ditangkap Polisi, Ini Kronologinya

Ditolak karena guru berstatus PNS

Zahra bercerita, ia memang berinisiatif memberikan oleh-oleh makanan khas Indonesia kepada guru TK di Jepang pada musim gugur 2023 setelah mudik ke Indonesia.

Oleh-oleh itu sengaja disiapkan kepada para guru sebagai bentuk terima kasih.

Sebab, di Indonesia, membawa dan memberikan oleh-oleh kepada orang terdekat setelah bepergian memang sudah menjadi tradisi. 

"Setelah mudik, saya berniat memberikan oleh-oleh khas Indonesia ke guru dan kepala sekolah," kata dia saat dihubungi, Senin (7/10/2024), dikutip dari Kompas.com.

Zahra mengatakan, oleh-oleh itu berupa makanan yang bisa disantap bersama-sama oleh seluruh guru dan pegawai di sekolah. 

Ia juga menyiapkan oleh-oleh khas Indonesia untuk teman sekelas anaknya. Bingkisan itu diberikan pada saat agenda parents meeting 1 on 1. 

Namun, tidak disangka, oleh-oleh yang dibawa Zahra itu ditolak oleh para guru. 

Bahkan, Zahra tidak bisa memberikan oleh-oleh tersebut ke teman sekelas anaknya, kecuali diberikan di luar pagar sekolah. 

Baca juga: Viral Polisi Cimahi Ajak Makan Penjual Boneka yang 2 Hari Dagangannya Tak Laku, Matanya Berkaca-kaca

"Guru di sana bilang, 'Mohon maaf kami tidak dapat menerimanya karena kami komuin atau pegawai pemerintah' begitu," kata Zahra.

Oleh-oleh disebut termasuk gratifikasi Zahra mengaku tidak tahu apabila guru dan pegawai pemerintah di Jepang tidak boleh menerima oleh-oleh dari orangtua siswa. 

"Saya pikir ya karena baru pulang dari Indonesia, ingin berbagi kebahagiaan saja. Tidak menyangka kalau itu ternyata gratifikasi juga," kata Zahra.

Sebelumnya, Zahra sempat diperingatkan sang suami bahwa memberikan oleh-oleh kepada guru di Jepang bukan hal yang lumrah dilakukan, termasuk pada momen kenaikan kelas atau kelulusan. 

Menurut suaminya, jika ingin memberi hadiah sebagai tanda terima kasih, biasanya berupa surat, prakarya, atau foto kenangan saja. 

Aturan guru PNS di Jepang 

Dikutip dari situs persiapan ujian kerja guru yang didukung oleh Biro Penerbitan Jiji Press, guru yang mengajar di sekolah negeri di Jepang berstatus PNS. 

Seorang pegawai negeri yang menerima suap berkaitan dengan tugas dan kewajibannya, bisa dipidana sebagaimana diatur dalam Pasal 197 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Jepang

Suap yang dimaksud adalah menerima barang-barang, termasuk dari kesopanan sosial yang nilainya kecil, baik berupa barang maupun uang. 
Memberi suap kepada guru di sekolah negeri di Jepang berbeda dengan menyuap pejabat publik lainnya. 

Sementara guru yang mengajar di sekolah swasta, akan dikenakan hukum sesuai peraturan kerja pada masing-masing sekolah apabila kedapatan menerima kompensasi dari siswa dan orangtua siswa. 

Ketika murid atau wali murid memberikan hadiah kepada guru di sekolah negeri di Jepang, akan ada hukuman yang menanti. 

Di banyak sekolah negeri, dewan pendidikan telah menetapkan peraturan yang melarang anak-anak menerima uang atau hadiah lain dari orangtua atau menerima makanan, minuman, dan hiburan lainnya. 

Mahkamah Agung Jepang menilai, kepentingan hukum yang dilindungi oleh tindak pidana suap (yang dilindungi oleh ketentuan tindak pidana suap) adalah keadilan dalam menjalankan tugas pegawai negeri dan kepercayaan masyarakat.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved