Rabu, 15 April 2026

Konstruksi Kasus Dugaan Suap yang Menjerat Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Total 17 Orang Diamankan

Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto

Editor: Ravianto
Ilham Rian Pratama/Tribunnews
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor sebagai tersangka kasus dugaan suap serta penerimaan gratifikasi. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyampaikan kronologi terkait Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyeret Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor (SHB) dan enam orang lainnya sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap dan suap pengadaan barang dan jasa.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, OTT berawal dari informasi yang diperoleh tim penyelidik KPK, bahwa pada tahun anggaran (TA) 2024 terdapat proses pengadaan barang/jasa untuk beberapa paket pekerjaan di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) yang berasal dari Dana APBD Pemprov Kalimantan Selatan TA 2024.

"Bahwa terhadap beberapa paket pekerjaan tersebut, Dinas PUPR yaitu SOL (Ahmad Solhan, Kepala Dinas PUPR Kalimantan Selatan) melalui YUL (Yulianti Erlynah, Kabid Cipta Karya sekaligus PPK) melakukan plotting penyedia sejumlah paket pekerjaan sebelum proses pengadaan dilakukan melalui e-katalog," kata Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (8/10/2024).

Dari hasil penyelidikan, diketahui salah satu penyedia yang diplotting sebagai pelaksana pekerjaan adalah Sugeng Wahyudi (YUD) bersama Andi Susanto (AND). 

Mereka memperoleh tiga paket pekerjaan, yaitu:

1. Pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih PT Wiswani Kharya Mandiri (WKM), dengan nilai pekerjaan Rp 23.248.949.136,00 (Rp 23 miliar);

2. Pembangunan Samsat Terpadu dengan penyedia terpilih PT Haryadi Indo Utama (HIU), dengan nilai pekerjaan Rp 22.268.020.250,00 (Rp 22 miliar); dan

3. Pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan penyedia terpilih CV Bangun Banua Bersama (BBB), dengan nilai pekerjaan Rp9.178.205.930,00 (Rp 9 miliar).

Ghufron mengungkap, ada empat rekayasa pengadaan yang dilakukan agar Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto terpilih sebagai penyedia paket pekerjaan tersebut, yakni:

1. Pembocoran HPS dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang;

2. Rekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan Sugeng Wahyudi bersama Andi Susanto yang dapat melakukan penawaran;

3. Konsultan perencana terafiliasi dengan Sugeng Wahyudi; dan

4. Pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum berkontrak.

"Bahwa atas terpilihnya YUD bersama AND sebagai penyedia pekerjaan di Dinas PUPR Provinsi Kalsel, terdapat fee sebesar 2,5 persen untuk PPK dan 5% untuk SHB (Sahbirin Noor)," kata Ghufron.

Ghufron mengatakan, pada 3 Oktober 2024, didapatkan informasi Sugeng Wahyudi telah menyerahkan uang Rp 1 miliar yang diletakkan di dalam kardus warna coklat kepada Yulianti Erlynah atas perintah Ahmad Solhan, bertempat di salah satu tempat makan. Uang tersebut merupakan fee 5% untuk Sahbirin Noor.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved