Komplotan Pencuri Sarang Walet Senilai Rp 130 Juta Ditangkap Polres Cianjur, Curi 38 Kg Sarang

Dalam aksinya komplotan itu behasil mencuri 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp 130 juta.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Seli Andina Miranti
Tribun Jabar/ Fauzi Noviandi
Jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap menangkap tiga pelaku komplotan pencurian specialis sarang burung walet. Dalam aksinya komplotan itu behasil mencuri 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp 130 juta, Rabu (8/10/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - Jajaran Polres Cianjur berhasil mengungkap menangkap tiga orang pelaku komplotan pencurian specialis sarang burung walet. 

Dalam aksinya komplotan itu behasil mencuri 38 kilogram sarang burung walet senilai Rp 130 juta.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongki Dilatha menjelaskan, pengungkapan komplotan pencurian specialis sarang burung walet tersebut berawal adanya laporan dari masyarakat yang merupakan pemilik sarang burung walet.

"Berdasarkan laporan itu, aksi pencurian yang dilakukan komplotan tersebut dilakukan pada Jumat (6/9/2024) lalu. Adanya laporan itu kami pun langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan," kata dia pada wartawan, Rabu (8/10/2024).

Baca juga: Kawanan Pencuri Satroni Rumah Warga Mangkubumi Tasikmalaya, Bobol Pintu Belakang

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut dia, petugas berhasil mendapatkan identitas para pelaku diantaranya DR, CS, WA, dan O. Dari hasil penyelidikan para pelaku itu diketahui berada di di Kampung Buni Asih, Kecamatan Pagaden Barat, Subang.

"Saat melakukan penangkapan ada empat terduga pelaku. Namun tiga diantaranya melarikan diri dengan cara lompat dari lantai dua rumah tersebut. Beruntung dari keempat terduga pelaku berhasil diamankan, dan satu lainya yaitu O telah ditetapkan sebagai DPO," ucapnya.

Ia mengatakan, sesuai dengan pemeriksaan terhadap ketiga pelaku, otak dari pencurian sarang burung walet tersebut yaitu DR. Sedangkan pelaku WR berpedan menjadi penghubung dengan penadah.

"Lalu CS bertugas sebagai kurir yang mengantar hasil curian pada penadah. Dalam menjalankan aksinya DR membongkar jendela rumah yang jadi sarang burung walet dengan obeng dan linggis pada malam hari. Lalu CS dan O mengamankan hasil pencurian sejumlah 38 kilogram sarang," kata dia.

Yongki mengatakan, pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit motor yang digunakan untuk mengantarkan hasil curian ke penadah, dan beberapa alat lainya serta 38 kilogram sarang walet senilai Rp 130 juta.

"Jika dilihat dari mereka dalam menjalankan aksinya itu, mereka termasuk spesialis karena memiliki akses pada orang-orang yang akan menampung sarang burung walet tersebut," jelasnya.

Baca juga: Polisi Ringkus Dua Pencuri Kambing di Cikeusal Tasikmalaya, Dua Lainnya Masih Buron

Yongki menambahkan, atas perbuatanya para pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 2 KHUP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara dan pasal 480 ayat 1 huruf E KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Sumber: Tribun health
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved