Artis Sandra Dewi Dijadwalkan Akan Menjadi Saksi Atas Kasus yang Menjerat Suaminya

Artis Sandra Dewi dijadwalkan akan duduk di kursi saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Editor: Giri
Tribunnews/Jeprima
Selebritis Sandra Dewi akan menjadi saksi atas kasus yang menjerat suaminya, Kamis (10/10/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Artis Sandra Dewi dijadwalkan akan duduk di kursi saksi dalam persidangan dugaan korupsi tata kelola timah yang menjerat suaminya, Harvey Moeis.

Sidang itu akan dilaksanakan pada Kamis (10/10/2024).

"Iya betul, rencananya seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, saat dihubungi wartawan pada Selasa (8/10/2024).

"Seperti biasanya saksi yang akan dipanggil lebih dari satu orang," tambah Harli.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat telah menjadwalkan sidang perdana perkara suami aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis, pada Rabu, 14 Agustus 2024.

Harvey Moeis merupakan salah satu dari 22 terdakwa dalam kasus dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan Sandra Dewi, yang sebelumnya telah diperiksa oleh Kejagung pada 5 April 2024 terkait rekening yang telah diblokir oleh penyidik.

Baca juga: 88 Tas Branded yang Dibelikan Harvey Moeis untuk Sandra Dewi Disebutkan Jaksa dan Surat Dakwaan

Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rekening yang terkait dengan tindak pidana yang dilakukan oleh Harvey Moeis tidak salah dalam proses penyitaan dalam kasus ini.

Total terdapat 22 tersangka dalam perkara korupsi timah ini. Tiga di antaranya telah lebih dulu menjalani sidang di Pengadilan Tipikor.

Mereka adalah eks Kepala Bidang Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Amir Syahbana; eks Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Rusbani alias Bani; dan eks Kadis Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Suranto Wibowo.

Baca juga: Ini Aliran Dana Harvey Moeis dari Korupsi Timah, Termasuk ke Rekening Asisten Pribadi Sandra Dewi

Dalam dakwaan, para tersangka dituduh menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 300 triliun dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk untuk periode 2015-2022.

Dakwaan juga menyebut bahwa Harvey Moeis dan tersangka lainnya, Helena Lim, menerima uang sebesar Rp 420 miliar dalam kasus korupsi ini. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sandra Dewi Akan Bersaksi di Sidang Harvey Moeis Kamis 10 Oktober"

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved