Ahli Pertanahan: Kepemilikan Tanah Bisa Jadi Jaminan untuk Mengakses Kredit Sampai Jaminan Masa Tua

Menurut Bernhard, Reforma agraria (land reform) sangat penting dan mendesak untuk dilakukan, guna memerangi kemiskinan dan pengangguran

Penulis: Tiah SM | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
tribunjabar.id / Tiah SM
Ahli pertanahan dan agraria, Dr. Bernhard Limbong, saat menjadi pembicara pada diskusi buku "Reforma Agraria", karangannya sendiri, di Bandung, Jumat (4/10). 

Laporan Wartawan TribunJabar.id Tiah SM

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kepemilikan tanah bisa menjadi jaminan untuk mengakses kredit, sumber keamanan pribadi dan sosial pada saat usia tua, menjamin keberlangsungan akses ke investasi jangka panjang dan sumber modal sosial setempat.

"Bisa dibilang, kepemilikan tanah dapat memberikan status sosial bagi yang berhak atas tanah tersebut," ujar ahli pertanahan dan agraria, Dr. Bernhard Limbong, saat menjadi pembicara pada diskusi buku "Reforma Agraria", karangannya sendiri, di Bandung, Jumat (4/10).

Menurut Bernhard, Reforma agraria (land reform) sangat penting dan mendesak untuk dilakukan, guna memerangi kemiskinan dan pengangguran, serta menekan laju arus urbanisasi dan pengiriman tenaga kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri yang tak memiliki ketrampilan khusus.

"Reforma agraria mampu mencegah dan mengurangi konflik agraria, memodernisasi desa, memberdayakan petani, mempercepat proses industrialisasi, serta meningkatkan daya saing dan daya tahan pangan," ujarnya.

Reforma agraria, menurutnya, mampu mempromosikan keadilan sosial dan kesejahteraan. Karena akses terhadap tanah merupakan pintu gerbang menuju kesejahteraan. 

"Kepemilikan tanah merupakan instrumen yang efektif untuk menumpuk dan mentransfer kekayaan kepada generasi berikutnya," kata Bernhard yang juga purnawirawan perwira tinggi TNI ini.

Bernhard  mengatakan, kunci keberhasilan program reforma agraria terletak pada kesiapan akses land reform (access reform) maupun non-land reform (legal reform).

Artinya, redistribusi lahan dapat meningkatkan kesejahteraan jika tersedia infrastruktur dasar, bentuk-bentuk usaha yang dikembangkan oleh masyarakat, dukungan permodalan, teknologi dan akses pasar bagi usaha kecil.

"Semua perlu aspek policy atau regulasi terkait politik agraria dan politik hukum agraria yang berpihak kepada rakyat banyak," tandas Bernhard Limbong yang juga doktor ilmu hukum pertanahan Unpad ini.  (tiah sm)
 
 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved