Breaking News

Daftar Diskon Pajak Kendaraan Bermotor saat Program Pemutihan di Jawa Barat, Cek Ketentuannya

Inilah daftar diskon pajak kendaraan saat program pemutihan di Jawa Barat.

TRIBUNJABAR.ID/AHYA NURDIN
Sejumlah warga Subang membayar pajak kendaraan bermotor di Kantor Samsat Subang, Rabu (17/4/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah daftar diskon pajak kendaraan saat program pemutihan di Jawa Barat.

Diketahui, pemerintah provinsi Jawa Barat melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi (Bapenda jabar) menggelar program pemutihan pajak kendaraan.

Program pemutihan ini mulai dari 1 Oktober sampai 30 November 2024 mendatang.

Pemutihan Pajak Kendaraan ini hadir sebagai solusi bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan dalam membayar kewajiban Pajak Kendaraan Bermotor.

Lalu, diskon apa saja yang didapatkan saat program pemutihan pajak kendaraan Jawa Barat pada Oktober 2024 ini? 

Dalam program pemutihan ini masyarakat bisa memanfaatkan diskon yaitu:

Baca juga: Tanggal Pencairan Bansos Bulan Oktober 2024, Ada 4 Bantuan, Termasuk BPNT Rp 200 Ribu & Beras 10 Kg

- Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)

- Bebas denda PKB

- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor second (BBNKB II)

- Bebas tunggakan pokok pajak tahun ke-3, ke-4, ke-5 dan seterasnya. 

- Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

Sedangkan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan tetap dikenakan.

Wajib Pajak (WP) bisa melakukan pengecekan nominal pajak kendaraan secara mandiri melalui aplikasi Sapawarga, website Bapenda Jabar dan aplikasi SIGNAL.

Ketentuan Diskon Pajak Kendaraan

Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palabuhanratu Sukabumi
Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palabuhanratu Sukabumi (istimewa)

Lebih lanjut, diskon pajak kendaraan yang diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran kendaraan sebelum habis masa berlaku, dengan ketentuan berikut ini:

1. tanggal jatuh tempo sampai dengan 30 (tiga puluh) hari, sebesar 2 persen (dua persen);

2. tanggal jatuh tempo lebih dari 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 180 (seratus delapan puluh) hari, sebesar 4 persen (empat persen).

Baca juga: 5 Keuntungan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat Palabuhanratu Sukabumi, Dimulai Besok!

Cara cek Pajak Kendaraan Bermotor

1. Website Bapenda

Anda dapat cek biaya pajak motor dengan mengunjungi laman resmi Bapenda.

Inilah tahapan cara cek biaya pajak motor melalui website Bapenda.

  • jika melalui ponsel, Anda dapat membuka situs resmi melalui https://bapenda.jabarprov.go.id/
  • untuk Jawa Barat.
  • Setelah masuk ke situs tersebut, pilih menu layanan samsat
  • Pilih menu 'Info Pajak kendaraan'
  • Isi Data, mulai dari Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (Nomor Plat), Warna TNKB, dan masukkan kode captcha.
  • Setelah itu akan muncul pajak yang harus dibayarkan, dan denda apabila terlambat bayar.

2. Melalui Aplikasi SAMBARA

Aplikasi Samsat Mobile Jawa Barat (SAMBARA) merupakan inovasi berbasis elektronik yang dibuat BAPENDA Jawa Barat yang fungsinya untuk melakukan pengecekan Pajak Kendaraan Bermotor di Wilayah Jawa Barat. Aplikasi tersebut dapat menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor baik roda dua maupun roda empat di Jabar secara online.

Aplikasi ini hanya bisa mengecek informasi yang berhubungan dengan pajak namun tidak bisa dipakai untuk mengecek nama pemilik atau identitas pemilik lainnya.

Aplikasi ini dapat diunduh hanya melalui playstore khusus pengguna android.

Baca juga: 12 Ribu Kendaraan Nunggak Pajak di Subang Manfaatkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Masyarakat Jawa barat dapat melakukan pengecekan pajak kendaraan secara online menggunakan aplikasi SAMBARA caranya sangat mudah yaitu;

  • Unduh aplikasi di playstore
  • Setelah itu buka aplikasi SAMBARA dan pilih menu info PKB dan masukan plat nomor kendaraan anda lalu akan muncul informasi kendaraan dan pajak yang harus dibayar.
  • Pada pojok kanan atas terdapat ikon tiga garis dan pilih tanda (+) pada pojok bawah, Anda dapat memilih pembayaran melalui SMS Banking atau Internet Banking.

Cara pembayaran pajak

Pembayaran PKB Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat, Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat Outlet, Samsat Drive Thru, E-Samsat Regional (Bank BJB, BCA, BNI), Sambara di Sapawarga, Signal, Samades dan Samsat J’bret (Alfamart, Alfamidi, Indomaret, Tokopedia, Bukalapak, Kaspro, Loket PPOB dan Bank BJB).

Pembayaran PKB 5 Tahunan di:

Kantor Bersama Samsat Induk dimana kendaraan terdaftar (Samsat asal kendaraan).

Jika Anda membayar pajak di jadwal pemutihan yang diagendakan Bapenda Jabar yaitu pada 16 Oktober-16 Desember, Anda akan banyak mendapatkan diskon, seperti ini;

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved