Berita Viral

Sosok Rindu, Siswa SMP di Deli Serdang Meninggal setelah Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Guru Agama

Rindu Syahputra Sinaga diduga dihukum squat jump 100 kali oleh guru agamanya karena tidak bisa menghapal ayat kitab suci.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribun-Medan/Fredy Santoso
Momen pemakaman siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID - Siswa SMP di Deli Serdang, Sumatera Utara, bernama Rindu Syahputra Sinaga (14) meninggal dunia diduga setelah dihukum squat jump 100 kali oleh guru agama.

Diduga, Rindu Syahputra Sinaga dihukum oleh guru agama di sekolahnya karena tidak mampu menghapal ayat kitab suci.

Guru yang memberikan hukuman tersebut diduga bernama Seli Winda Hutapea.

Hukuman squat jump 100 kali itu diberikan pada 19 September 2024.

Setelah dihukum, Rindu Syahputra Sinaga merasakan sakit di bagian kakinya hingga demam tinggi.

Rindu Syahputra Sinaga sempat mendapatkan perawatan di RSU Sembiring, Kecamatan Deli Tua, Deli Serdang.

Namun, kondisinya semakin memburuk hingga meninggal dunia pada Kamis (26/9/2024).

Sosok Rindu Syahputra Sinaga

Yuliana Padang, ibu dari Rindu Syahputra Sinaga (14) siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024).
Yuliana Padang, ibu dari Rindu Syahputra Sinaga (14) siswa sekolah menengah pertama (SMP) di SMP Negeri I STM Hilir, Kabupaten Deliserdang tewas diduga usai disuruh Squat jump sebanyak 100 kali oleh gurunya, Jumat (27/9/2024). (Tribun-Medan/Fredy Santoso)

Baca juga: Pilu Siswa SMP di Deliserdang Tewas usai Dihukum Squat Jump 100 Kali oleh Guru, Kaki Biru Membengkak

Rindu Syahputra Sinaga adalah siswa di SMP Negeri I STM Hilir.

Ia adalah warga warga Dusun I, Desa Negara Beringin, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang

Ibunda korban, Yuliana Padang mengaku anaknya sempat menitipkan pesan sebelum menghembuskan napas terakhirnya.

Yuliana menyebut, Rindu berpesan agar gurunya yang memberikan hukuman tersebut bisa dipenjara.

Menurut Yuliana, Rindu tidak ingin ada lagi murid-murid lain yang mendapatkan hukuman serupa.

"Mak, kaki ku sakit sekali, mak. Penjarakan lah guru itu mak, biar dia jangan biasa begitu," kata Yuliana menirukan ucapan anaknya, Jumat (27/9/2024), dikutip dari Tribun-Medan.

Ibu Batal Buat Laporan Polisi

Yuliana Padang sempat hendak membuat laporan polisi setelah anaknya, Rindu Syahputra Sinaga meninggal dunia.

Laporan tersebut ia buat sebagaimana pesan sang putra yang ingin guru agamanya mendapatkan hukuman.

Yuliana pun sempat mendatangi Polsek Talun Kenas, tetapi batal membuat laporan pada Kamis (26/9/2024).

Alasan Yuliana batal membuat laporan karena ada penjelasan dari polisi mengenai ketentuan jenazah harus diautopsi.

Anggota polisi itu juga menjelaskan, proses autopsi akan membedah jenazah dari kepala sampai kaki, lalu mengambil bagian tubuh untuk dijadikan sampel.

Mendengar penjelasan inilah membuat Yuliana mundur untuk membuat laporan.

Alhasil, Yuliana mengaku malah disuruh menandatangani surat pernyataan kalau dirinya tidak bersedia jasad anaknya di autopsi.

Baca juga: Viral Pria di Kuningan Bawa Roda 3 Buang Sampah di Kantor Bupati, Penyebabnya Karena Satu Hal

"Polisi itu menjelaskan, ini bagian kepala dikoyak, organ tubuh dikeluarkan, diambil sikit sikit dikumpul untuk bahan sampel," kata Yuliana, Sabtu (28/9/2024), dikutip dari Tribun-Medan.

"Jadi saya merasa takutlah karena anak saya sudah meninggal dan tak bernyawa lagi malah mau digituin. Terakhir saya gak terimalah, saya mundur," jelas dia.

Yuliana menjelaskan, dirinya tidak memahami sekali bagaimana langkah hukum yang harus ia lakukan terkait kematian anak pertamanya.

Pernyataan tidak bersedia jasad anaknya diautopsi itu pun dia tandatangani dengan berat hati, karena ketidaktahuannya.

Tetapi, kata Yuliana, dia tetap mau kematian anaknya diproses secara pidana.

"Saya tandatangani karena saya tidak mengerti hukum, saya mau menuruti pesan anak saya karena dia pesan supaya penjarakan guru itu," katanya.

"Saya berharap tegakkanlah keadilan supaya kasus ini tidak ada lagi, cukuplah anak saya," ucap dia.

Terpisah, Kapolsek Talun Kenas AKP Jurnal Aritonang membenarkan kalau Yuliana sempat datang ke Polsek Talun Kenas.

"Kita sudah jelaskan kalau memang mau buat laporan kami akan terima. Namun keluarga korban nelum jadi buat laporan,"kata AKP Jurnal Aritonang.

"Mereka tanda tangan surat tidak bersedia untuk korban diautopsi," katanya.

Guru Dinonaktifkan

Sementara itu, Dinas Pendidikan Kabupaten Deli Serdang  menonaktifkan oknum guru di SMP Negeri 1 STM Hilir yang diduga memberikan hukuman squat jump 100 kai kepada siswa.

Pj Sekda Deli Serdang Citra Efendy Capah menyesalkan peristiwa itu sampai terjadi di lingkungan pendidikan.

"Jadi Dinas Pendidikan sudah menonaktifkan oknum gurunya. Sudah diganti dengan guru agama yang baru sambil menunggu proses lebih lanjut," kata Citra, Jumat (27/9/2024), dikutip dari Tribun-Medan.

Citra menyampaikan agar kejadian-kejadian ini tidak lagi terulang. Selain itu apa yang terjadi bisa dijadikan pelajaran bagi yang lain. 

"Perlu jajaran dinas untuk memonitor para guru untuk mengawasi dan melakukan pembinaan supaya jangan terjadi lagi tindakan ekstrim," ujar dia. 

"Zaman dulu mungkin biasa seperti itu tapi kalau sekarang kan nggak ada lagi (yang bersifat kekerasan)," kata Citra. 

Citra menyebut pihak Dinas Pendidikan sudah turun ke rumah duka. 

"Kalau Kepala sekolahnya sudah dipanggil sama dinas itu," kata Citra.  

(Tribunjabar.id/Rheina) (Tribun-Medan.com/Fredy Santoso, Indra Gunawan)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved