Rabu, 22 April 2026

Isu Mahasiswa ITB Penerima Beasiswa UKT Harus Kerja Paruh Waktu, Pengamat: Berpotensi Melanggar

Jika memang ITB hendak mengambil kebijakan tersebut harus jelas kontraknya. Apalagi, kontrak paruh waktu tak boleh dikaitkan dengan beasiswa.

Tribun Jabar/ Muhamad Nandri Prilatama
Kampus ITB Bandung 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Pengamat Pendidikan dari Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Cecep Darmawan menanggapi terkait ramainya kebijakan Institut Teknologi Bandung (ITB) yang mewajibkan mahasiswa penerima uang kuliah tunggal atau UKT untuk kerja paruh waktu untuk ITB.

Cecep menilai kebijakan itu perlu ditinjau dahulu beasiswa tersebut sumbernya dari mana. 

Dia mempertanyakan pula apakah memang beasiswa itu bersyarat atau tidak. 

Pasalnya, jika beasiswa bersyarat ada ketentuan-ketentuan yang mesti dijalani, maka harus dipenuhi, artinya harus ada perjanjian.

Baca juga: Tanggapan ITB Soal Hebohnya Penerima Beasiswa UKT yang  Harus Bekerja Paruh Waktu di Kampus 

"Misal, ada syaratnya itu bukan kerja paruh waktu melainkan mesti IPK sekian selama beberapa semester jika tidak maka berhenti beasiswanya. Lalu, ada pula syarat selesai kuliah sekian semester jika tidak maka berhenti beasiswanya. Nah, khusus untuk dapat beasiswa tapi mesti kerja paruh waktu maka ini perlu ditinjau beberapa hal, seperti sebenarnya kerja paruh waktu itu berarti meringankan pekerjaan-pekerjaan ITB yang harusnya berbiaya jika merekrut pekerja," ujarnya, Rabu (25/9/2024) saat dihubungi.

Terkecuali, lanjut Cecep, jika ada kerja-kerja akademik, semisal mahasiswa dilibatkan dalam riset, pembelajaran, dan pengabdian masyarakat lantaran ada kaitan dengan Tri Dharma.

"Jika itu yang terjadi yang tadi disebutkan bukanlah kerja paruh waktu, tapi menambahkan pengalaman, pembelajaran, dan penelitian maupun pengabdian. Jika dikaitkan dengan itu saya setuju. Tapi, jika dikaitkan dengan mesti kerja paruh waktu, nanti dulu karena itu di luar konteks Tri Dharma perguruan tinggi. Sebab, kalau kerja paruh waktu lebih ke meringankan tugas manajemen ITB yang seharusnya ada biaya yang mesti dikeluarkan ITB dan menjadi hak mahasiswa," katanya.

Cecep menyarankan, jika memang ITB hendak mengambil kebijakan tersebut harus jelas kontraknya. Apalagi, kontrak paruh waktu tak boleh dikaitkan dengan beasiswa.

"Kalau kerja paruh waktu berarti kan mesti diaturnya oleh aturan ketenagakerjaan. Kalau tidak jelas itu berpotensi melanggar. Saya pun setuju seolah pemberian UKT seperti tak ikhlas atau dengan kata lain mahasiswa yang kerja paruh waktu itu ya bekerja bukan mendapat beasiswa. Jangan kaitkan beasiswa dengan non Tri Dharma. Itu melanggar UU Ketenagakerjaan dan lainnya. Mohon ITB meninjau ulang kebijakannya," ucap Cecep.(*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Baca juga: Ramai Kabar Mahasiswa ITB Penerima UKT Wajib Kerja Paruh Waktu, Kabinet KM ITB Kecewa

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved