4 Pejabat Abal-abal yang Iming-imingi Hibah Proyek di Pangandaran Dituntut 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kejadian bermula ketika Erik Lionanto diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.

Penulis: Padna | Editor: Ravianto
Padna/Tribun Jabar
Suasana Sidang pembacaan tuntutan 4 terdakwa komplotan pejabat bodong di PN Ciamis Rabu (25/9/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, PANGANDARAN - Komplotan pejabat bodong yang menipu pengusaha asal Jakarta dengan iming-iming hibah proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar dibacakan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU).

Pembacaan tuntutan terhadap 4 pelaku penipuan tersebut digelar langsung di ruang Pengadilan Negeri Ciamis, Rabu (25/9/2024).

Dalam pembacaan tuntutan, terdakwa pertama Edison Siregar pensiunan eselon dua Kementerian PUPR ini dituntut penjara 2 tahun 6 bulan dikurangi masa tahanan.

Terdakwa kedua Bahrudin Munazat yang juga Buronan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dituntut penjara 3 tahun dikurangi masa tahanan.

Terdakwa ketiga Sri Wulan Ningrat dituntut penjara 10 bulan dikurangi masa tahanan dan terdakwa keempat E. Sugio Trianto dituntut penjara 8 bulan dikurangi masa tahanan.

Mereka dituntut karena telah terbukti melakukan penipuan kepada korbannya dan mencemarkan nama baik lembaga. 

Setelah dibacakan tuntutan, terdakwa Edison Siregar, Sri Wulan Ningrat dan Bahrudin Munazat mengajukan pembelaan melalui kuasa hukumnya.

Sementara terdakwa E. Sugio Trianto terlihat pasrah dan tidak mengajukan pembelaan atas  pembacaan tuntutan tersebut.

Seorang pengusaha yang menjadi korban penipuan komplotan pejabat bodong itu, Erik Lionanto meminta keadilan atas kejadian dan kerugian yang dialaminya.

"Saya minta mereka dihukum seberat- beratnya karena mengingat korban Edison sangat banyak sekali dari Sabang sampai Merauke," ujar Erik kepada Tribun Jabar melalui WhatsApp, Kamis (26/9/2024) pagi.

Menurutnya, di setiap Provinsi dan Kabupaten Kota di Indonesia ada yang menjadi korban komplotan pejabat bodong tersebut. 

"Saya tahu banyak korban, karena di kita ada grup para korban sebelumnya," ucap Erik singkatnya.

Diberitakan sebelumnya, di iming- iming hibah proyek SMK di Cilacap Jateng dan Pangandaran Jabar, seorang pengusaha asal Jakarta Barat bernama Erik Lionanto tertipu sekelompok pejabat bodong.

Erik mengaku tertipu oleh sekelompok orang yang bernama Edison Siregar, Sri Wulan, ARM (DPO Polisi), E. Sugio Trianto dan Bahrudin Munazat yang juga DPO Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Kejadian bermula ketika Erik Lionanto diperkenalkan Bahrudin terkait proyek SMK di Cilacap dan di Pangandaran.

Saat diperkenalkan, kata Ia, Bahrudin itu mengaku dari pejabat ASN di Kemendiknas yang ditugaskan menangani masalah dana hibah yang diketahui sekarang palsu untuk SMK - SMK.

Kini, 4 pelaku pejabat  bodong sedang ditangani oleh kejaksaan PN Ciamis. Satu lagi berinisial ARM masih DPO Polisi. (*)

Laporan Kontributor Tribunjabar.id Pangandaran, Padna

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved