Berita Viral

Terkuak Tabiat Guru di Gorontalo, Dekati Siswinya Sejak 2022, Jadi Tersangka usai Video Syur Viral

Inilah sosok DH (57) guru di Gorontalo yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video asusilannya dengan anak di bawah umur.

Kolase Tribun Trends/Ist
Ilustrasi video syur 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok DH (57) guru di Gorontalo yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video asusilannya dengan anak di bawah umur.

Diketahui, DH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa delapan orang saksi.

Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut steelah paman siswi korabn kekerasan seksual di Gorontalo itu membuat laporan.

Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024), dikutip dari Tribun Gorontalo.

Ia pun dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Baca juga: Beredar Video Syur Guru dan Murid Madrasah Aliyah di Gorontalo, Oknum Guru Sudah Beraksi Sejak 2022

"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.

Dekati siswi sejak 2022

Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH mendekati sang siswi sejak Januari 2022.

"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya. 

Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti. Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan. 

"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya. 

Pemeran Pria Tak Lagi Mengajar Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak sekolah juga telah menonaktifkan DH dari kegiatan mengajar. Hal tersebut disampaikan oleh RB, kepala sekolah tempat DH mengajar. 

"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata RB, Selasa (24/9/2024). Menurut dia soal mutasi, bukanlah ranah sekolah karena yang bisa dilakukan adalah menonaktifkan jam mengajar DH. "Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.

Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan potongan video yang menunjukkan seorang guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo berbuat asusila. 

Video yang diduga berdurasi 5 menit 48 detik itu memperlihatkan adegan tidak senonoh antara siswi dan guru berhubungan seksual di sebuah kamar kos.

Baca juga: Paman Jahat di Gresik Tega Buat Konten Syur Ponakan Sendiri, Ngaku demi Kepuasan Pribadi

Siswi dikeluarkan sekolah

kepala sekolah tempat DH mengajar, RB menyampaikan sejak video tersebut beredar di media sosial, siswi yang bersangkutan tidak mau masuk sekolah.

Informasi tersebut didapatkan RB dari pihak keluarga siswi tersebut.

"Kemarin saya undang orangtuanya, mereka katakan siswa itu sudah tidak mau lagi sekolah," ungkapnya, Rabu (25/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Meski siswi tersebut tak mau sekolah, ternyata pihak sekolah telah mengeluarkannya karena yang bersangkutan dianggap melanggar tata tertib siswa. 

"Tata tertib setiap tahun kita sosialisasikan, karena hal ini ada tatib yang dia langgar sehingga harus dikeluarkan," ungkapnya. 

Namun RB mengatakan siap membantu untuk mencarikan sekolah baru.

"Saya juga memikirkan psikologisnya, pasti dia sudah merasa trauma, tidak enak karena teman-temannya sudah tau," kata dia. 

Selain itu RB mengatakan pihak sekolah sudah tak memberikan jam mengajar kepada DH. 

"Saya sudah tidak berikan jam mengajar, nol jam dan dilimpahkan ke Kanwil Kemenag Provinsi Gorontalo," tegasnya

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved