Berita Viral
Terkuak Tabiat Guru di Gorontalo, Dekati Siswinya Sejak 2022, Jadi Tersangka usai Video Syur Viral
Inilah sosok DH (57) guru di Gorontalo yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video asusilannya dengan anak di bawah umur.
Penulis: Salma Dinda Regina | Editor: Salma Dinda Regina
TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok DH (57) guru di Gorontalo yang ditetapkan menjadi tersangka atas kasus video asusilannya dengan anak di bawah umur.
Diketahui, DH ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa delapan orang saksi.
Polisi bergerak cepat mengusut kasus tersebut steelah paman siswi korabn kekerasan seksual di Gorontalo itu membuat laporan.
Setelah memeriksa saksi dan pelapor, polisi pun memanggil DH selaku terlapor hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.
"Kami sudah menetapkan tersangka kepada inisial DH (57), oknum guru di salah satu sekolah di Kabupaten Gorontalo," kata Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, dalam konferensi pers di Polres Gorontalo pada Rabu (25/9/2024), dikutip dari Tribun Gorontalo.
Ia pun dijerat dengan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Baca juga: Beredar Video Syur Guru dan Murid Madrasah Aliyah di Gorontalo, Oknum Guru Sudah Beraksi Sejak 2022
"Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," ujarnya.
Dekati siswi sejak 2022
Lebih lanjut, Kapolres mengatakan DH mendekati sang siswi sejak Januari 2022.
"Sejak Januari 2022 melakukan hubungan dan terus berkelanjutan hingga melakukan hal seperti dalam video," ucapnya.
Saat ini Polres Gorontalo sudah mengamankan tersangka beserta seluruh barang bukti. Kapolres juga menerangkan modus operandi tersangka adalah hubungan asmara yang berkelanjutan.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yang bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," katanya.
Pemeran Pria Tak Lagi Mengajar Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, pihak sekolah juga telah menonaktifkan DH dari kegiatan mengajar. Hal tersebut disampaikan oleh RB, kepala sekolah tempat DH mengajar.
"Oknum guru tadi saya sudah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) jadwal mengajar saya nonaktifkan, jadi dia sudah tidak ada jadwal mengajar," kata RB, Selasa (24/9/2024). Menurut dia soal mutasi, bukanlah ranah sekolah karena yang bisa dilakukan adalah menonaktifkan jam mengajar DH. "Terkait dengan mutasi bukan ranah Kepsek itu ranah Kemenag," ucapnya.
Sebelumnya media sosial dihebohkan dengan potongan video yang menunjukkan seorang guru dan siswi di Kabupaten Gorontalo berbuat asusila.
Viral Ojol Nyanyi di Luar Area Konser Muse, Kini Dapat Merchandise hingga Tiket Gratis Air Supply |
![]() |
---|
Nasib Pilu Nenek Painem yang Hidup Sebatang Kara, Hanya Bisa Menangis Lihat Rumahnya Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Video Video Penari Dolalak Dangdutan di Panggung Maulid Nabi Wonosobo, Panitia: Lupa Lepas Banner |
![]() |
---|
Viral, Pemuda Spill Gaji Kerja Jadi Pencuci Tray MBG, Nominalnya Disorot Kontras dengan Guru Honorer |
![]() |
---|
Curhat WNI Hampir Didenda Rp 55 Juta karena Bawa Kecap ke Australia, Panik Ditanya-tanya di Bandara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.