Persib Bandung

Polisi Ungkap Pemicu Penyerangan Oknum Suporter Persija ke Tempat Nongkrong Bobotoh di Sukabumi

Merasa terpancing, para suporter The Jak masuk ke area rumah tersebut, yang kebetulan terdapat banner Persib di depannya.

Tribunjabar.id / Dian Herdiansyah
13 remaja oknum suporter Persija diamankan di Polsek Warudoyong, Polres Sukabumi Kota. 

Laporan Kontributor Tribunjabar.id, Dian Herdiansyah

TRIBUNJABAR.ID, SUKABUMI – Penyerangan oknum suporter Persija terhadap rumah tempat nongkrong Bobotoh Persib di Kota Sukabumi diduga dipicu oleh perkataan kotor dari dalam rumah tersebut. 

Insiden ini terjadi di sebuah rumah di Jalan Pajagalan RT 05 RW 08, Kelurahan Nyomplong, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi, pada Senin (24/9/2024).

Kasat Reskrim Polres Sukabumi Kota, AKP Bagus Panuntun, mengungkapkan bahwa sebelum penyerangan, kelompok remaja suporter The Jak menonton pertandingan Persib vs Persija di sebuah warung kopi di Jalan Veteran, Kota Sukabumi.

Setelah pertandingan selesai, mereka melakukan konvoi menuju titik kumpul di daerah Odeon, Nyomplong, Kecamatan Warudoyong.

"Pada saat mereka konvoi tiba-tiba melewati TKP dan di TKP tersebut menurut pengakuan beberapa orang yang sudah kita amankan, ada yang bersuara di dalam rumah tersebut dan mengatakan kata-kata kotor," jelas AKP Bagus, Selasa (24/9/2024).

Baca juga: 13 Oknum Suporter Persija Diamankan, Diduga Terlibat Perusakan Rumah Berbendera Persib di Sukabumi

Merasa terpancing, para suporter The Jak masuk ke area rumah tersebut, yang kebetulan terdapat banner Persib di depannya.

"Ketika itu para pelaku melakukan perusakan rumah dan cari-cari orang yang bersuara yang mengatakan kata-kata kotor terhadap suporter Persija," ujar Bagus.

Setelah kejadian, pihak kepolisian langsung melakukan olah TKP dan menangkap 13 orang terduga pelaku.

"Kita masih mendalami terhadap 13 orang ini. Apakah mereka terbukti melakukan perusakan ataukah mereka hanya sebagai saksi," lanjutnya.

Jika terbukti, para pelaku akan dijerat Pasal 170 tentang perusakan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

"Kita akan periksa secara maraton. Sebagian ada yang mengaku juga melakukanya," tutup Bagus.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved