Pedoman Upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di Sekolah dari Kemendikbud, diperingati 1 Oktober

Simak pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di sekolah berdasarkan rilis resmi Kemendikbudristek berikut ini.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Tribunnews
Ilustrasi peringatan Hari Kesaktian Pancasila 2024. 

TRIBUNJABAR.ID - Simak pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 di sekolah berdasarkan rilis resmi Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) berikut ini.

Peringatan Hari Kesaktian Pancasila jatuh setiap tanggal 1 Oktober.

Hari Kesaktian Pancasila ditetapkan melalui Surat Keputusan Menteri/Panglima Angkatan Darat Jenderal Soeharto pada 17 September 1966. 

Surat itu menyatakan bahwa Hari Kesaktian Pancasila wajib dilakukan oleh seluruh pasukan AD dengan mengikutsertakan angkatan lainnya sekaligus masyarakat. 

Perayaan Hari Kesaktian Pancasila kali pertama dilaksanakan di Lubang Buaya, Jakarta, pada 1 Oktober 1966.

Hingga saat ini, satuan instansi pemerintah hingga pendidikan seperti sekolah memperingati Hari Kesaktian Pancasila dengan upacara.

Berikut adalah pedoman upacara Hari Kesaktian Pancasila 2024 dari Kemendikbudristek:

1. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara, dipimpin oleh Komandan Upacara

2. Laporan Komandan Upacara, upacara siap

3. Mengheningkan cipta dipimpin oleh Inspektur Upacara

4. Pembacaan Teks Pancasila

5. Pembacaan Naskah Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945

6. Pembacaan Naskah Ikrar

7. Pembacaan Naskah Doa

8. Andhika Bhayangkari (menyesuaikan)

9. Laporan Komandan Upacara, upacara selesai

10. Penghormatan umum kepada Inspektur Upacara

11. Upacara selesai

Pimpinan pelaksanaan penyelenggaraan diserahkan kepada kepala satuan pendidikan.

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved