Bohong Jadi Korban Begal di Tasik, Petugas Tagihan Listrik Diamankan Polisi, Ternyata Terjerat Utang

Dan setiap harinya keliling menagih kemudian mengumpulkan uang dan uang tersebut ternyata terpakai untuk judi online.

Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Ravianto
jaenal abidin/tribun jabar
Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta ketika memberikan keterangan seputar petugas penagih listrik yang diamankan usai memberikan keterangan palsu karena dibegal. 

TRIBUNJABAR.ID, TASIKMALAYA - Kepolisian Resort (Polres) Tasikmalaya sudah mengamankan petugas PLN yang sebelumnya memberikan keterangan palsu menjadi korban begal.

Padahal setelah ditelurusi, ternyata pelaku yang berinisial S tersebut terafiliasi judi online, karena yang setorannya habis bermain judi, jadi S memberikan keterangan palsu telah menjadi korban begal di wilayah Culamega, Kabupaten Tasikmalaya.

"Bahwa awalnya dari petugas kepolisian yakni Polsek Bantarkalong mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada korban tergeletak di pinggir jalan, yang diduga katanya mengalami tindakan kekerasan dari pelaku pencurian kekerasan," ungkap Kasat Reskrim Polres Tasikmalaya AKP Ridwan Budiarta kepada wartawan, Selasa (24/9/2024).

Sehingga adanya informasi tersebut, Kanit Reskrim Polsek dibantu dengan piket reskrim polres Tasikmalaya mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan terhadap peristiwa yang dilaporkan tersebut.

"Namun, dari hasil penyelidikan yang kami peroleh, tidak ada petunjuk atau tanda-tanda bahwa telah terjadi perbuatan tersebut," ungkapnya

Sehingga masih kata AKP Ridwan, pada akhirnya ternyata betul korban mengakui bahwa telah menceritakan peristiwa yang sebenarnya tidak terjadi.

"Ini peristiwa pidana yang disampaikan, namun sebetulnya itu tidak terjadi hanya rekayasa yang bersangkutan sendiri inisial S," tegasnya.

Menurut keterangan yang bersangkutan dikuatkan keterangan saksi dan warga, dia adalah petugas tagihan listrik.

Dan setiap harinya keliling menagih kemudian mengumpulkan uang dan uang tersebut ternyata terpakai untuk judi online.

"Total uang dipakai judi online sekitar Rp 6,8 juta sehingga yang bersangkutan bingung karena uang tersebut habis, dia muncul ide mencoba melaporkan seolah-olah mengalami peristiwa dan kekerasan dan saat ini sudah diproses hukumnya," ucap AKP Ridwan kepada wartawan TribunPriangan.com,

Atas nama kepolisian mengimbau kepada masyarakat tidak melakukan hal sama, mencoba merekayasa suatu peristiwa tidak terjadi, seolah-olah ini tindak pidana.

"Karena hal tersebut jelas bertentangan sesuai pasal 220 KHUP pidana ancaman pidana 1 tahun 4 bulan," katanya.

Sebelumnya seorang pria inisial S berpura-pura dibegal setelah uang setorannya habis digunakan untuk bermain judi.

Kejadian ini berlangsung pada Jumat (20/9/2024) malam di Kampung Sengsengan, Desa Cintabodas, Kecamatan Culamega, Kabupaten Tasikmalaya. (*)

Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin 

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved