Kawanan Begal di Bandung Barat Ditangkap, Dikenal Sadis dan Tak Segan Lukai Korban

polisi telah menangkap 5 pelaku begal dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lain.

tribunjabar.id / Rahmat Kurniawan
Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi. 

Laporan kontributor Tribunjabar.id Rahmat Kurniawan

TRIBUNJABAR.ID, CIMAHI - Kawanan begal yang beraksi di Jalan Purwakarta Kabupaten Bandung Barat (KBB) berhasil diringkus Satreskrim Polres Cimahi.

Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto mengatakan bahwa para tersangka merupakan spesialis pelaku begal di wilayah Cianjur dan perbatasan Bandung Barat.

"Alhamdulillah sudah berhasil kita ungkap. Para pelaku ini merupakan pelaku yang kerap beroprasi di wilayah hukum Cimahi di perbatasan dan wilayah Cianjur," kata Tri di Polres Cimahi, Senin (23/9/2024).

Tri mengungkapkan, polisi telah menangkap 5 pelaku begal dan masih melakukan pengejaran terhadap 1 pelaku lain.

"Ada lima yang kita tangkap, inisial DS, FH, FF, AT, dan AN salah satunya pelajar di Cianjur dan satu orang lagi masih DPO inisial KM," ungkapnya.

Baca juga: Viral Ngerinya Kawanan Begal di Bandung Barat, Sergap dengan Sajam lalu Bawa Kabur Motor Korban

Tri menjelaskan, aksi para tersangka melakukan pembegalan di Jalan Raya Purwakarta, Bandung Barat pada Selasa (17/9/2024) terekam CCTV dan viral di media sosial.

Dari pemeriksaan polisi, kawanan begal tersebut ternyata melakukan pembegalan di empat titik lain di malam yang sama. 

"Setelah mereka melakukan pembegalan di Padalarang mereka melakukan pembegalan tidak jauh di TKP pertama yakni di Cipatat, kemudian mereka melanjutkan perjalanan ke arah pulang ke Cianjur karena mareka kebanyakan mereka tinggal di Cianjur melakukan juga di Cianjur sebanyak 3 TKP. Jadi satu hari mereka melakukan hampir 5 TKP," jelasnya.

Tri menegaskan bahwa, kawanan begal tersebut memang dikenal sadis saat melancarkan aksinya. Dengan berbekal senjata tajam, pelaku tidak segan-segan melukai para korban yang menjadi sasaran bagal.

"Mereka memang spesialis begal, barang barang hasil dari pencurian seperti motor dipergunakan lagi untuk melakukan tindak pidana ditempat lain. Ada juga yang dijual dan hasilnya di bagi-bagi," tegasnya.

Para tersangka dijerat dengan pasal 365 ayat 2 ke 1E dan 2E KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved