Rawan Kecelakaan, Dua Perlintasan Sebidang Ilegal di Cileunyi dan Purwakarta Ditutup
PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali menutup dua perlintasan sebidang ilegal di Cileunyi dan Purwakarta.
Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) Daerah Operasi (Daop) 2 Bandung kembali menutup dua perlintasan sebidang ilegal di Cileunyi dan Purwakarta demi mencegah terjadinya kecelakaan.
Perlintasan ilegal yang ditutup itu yakni petak jalan antara Stasiun Cimekar-Stasiun Rancaekek, Kampung Babakan Raja, Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi dan petak jalan antara Ciganea-Purwakarta.
"Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan," ujar Manager Humas PT KAI Daop 2 Bandung, Ayep Hanapi, Selasa (17/9/2024).
Baca juga: Penumpang Kereta di Daop 2 Bandung Terus Melonjak Saat Libur Panjang, Tercatat Ada 70.162 Orang
Sepanjang Januari–September 2024, kata Ayep, total pintu perlintasan liar yang telah ditutup sebanyak 25 Titik. Dari jumlah tersebut, antara lain 6 titik di Kabupaten Garut, 1 titik di Kabupaten Cianjur, 2 titik di Kabupaten Ciamis, dan 3 titik di Kabupaten Bandung.
"Kemudian 6 titik di Kabupaten Sukabumi, 2 titik di Kabupaten Tasikmalaya, 2 titik di kota tasikmalaya, 1 titik di Kota bandung dan 2 titik lainnya di Kabupaten Purwakarta," katanya.
Ia mengatakan, dalam melakukan penutupan perlintasan liar ini, PT KAI Daop 2 Bandung bekerjasama dengan beberapa pihak terkait, mulai Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub, Pemerintah Daerah, dan beberapa pihak lainnya.
Menurutnya, penutupan perlintasan sebidang liar itu dilakukan karena karena angka kecelakaan cukup tinggi, bahkan sepanjang Januari-September 2024, tercatat ada 16 kasus kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang.
Baca juga: Meriahkan Bandung Great Sale 2024, PT KAI Daop 2 Bandung Tebar Diskon Tiket 20 Persen
"Dari total jumlah kasus kecelakaan itu tercatat ada 8 korban yang meninggal dunia, 1 luka berat dan 2 luka ringan," ucap Ayep.
Sebelum melakukan penutupan, kata Ayep, PT KAI Daop 2 Bandung telah melakukan sosialisasi dengan mendatangi unsur kewilayahan dan warga di sekitar lokasi serta pemasangan spanduk pemberitahuan.
Ayep mengatakan, penutupan perlintasan sebidang yang tidak mempunyai izin itu sesuai dengan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 94, sehingga penutupan ini dilakukan pemerintah daerah.
"Adapun total perlintasan sebidang di wilayah Daop 2 Bandung ada sebanyak 420 titik, dengan rincian 357 titik perlintasan sebidang dan 63 titik perlintasan tidak sebidang," katanya.
Ayep mengatakan, untuk perlintasan sebidang sebanyak 225 titik tidak dijaga dan 132 titik dijaga, baik dijaga PT KAI, Pemda dan swadaya masyarakat, sedangkan untuk perlintasan tidak sebidang sebanyak 39 titik fly over dan 24 titik underpass.
"Kami mengimbau masyarakat yang tinggal di sekitar jalur KA agar tidak membuat perlintasan secara ilegal yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan KA dan masyarakat yang melintas," ucap Ayep.
Atas hal tersebut, PT KAI juga akan terus berupaya melakukan sosialisasi kepada masyarakat agar tertib dalam berlalu lintas dan ikut menjaga keselamatan perjalanan KA. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Polres Purwakarta Jaring Puluhan Pelajar Hendak Demo ke Jakarta, Satu Orang Masih Siswa SMP |
![]() |
---|
Petani Ikan Waduk Jatiluhur Purwakarta Diajak Manfaatkan Maggot, Proteinnya Setara Pakan Komersial |
![]() |
---|
Taman Lalu Lintas Polres Purwakarta Jadi Favorit Anak TK untuk Belajar Keselamatan Jalan Raya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Sukses Energize Pasang Baru PT VinFast Automobile Indonesia Daya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Gelar Refreshment P2TL untuk Tingkatkan Kompetensi Layanan Prima Pegawai |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.