BREAKING NEWS Panca Darmansyah Pembunuh 4 Anaknya di Jagakarsa Divonis Hukuman Mati

Panca adalah terdakwa pembunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, 3 Desember 2023 silam.

Editor: Ravianto
Tribunnews.com/Reynas Abdila
Terdakwa Panca Darmansyah divonis hukuman mati oleh majelis hakim PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman mati kepada Panca Darmansyah (41 tahun). 

Panca adalah terdakwa pembunuh 4 anak kandungnya di Jagakarsa, Jakarta Selatan, 3 Desember 2023 silam.

Panca sebelumnya dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (12/8/2024). 

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim Sulistyo Muhamad Dwi Putro memvonis Panca Darmansyah dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Terdakwa," ujar Sulistyo di ruang sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa (17/9/2024).

Vonis majelis hakim sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca juga: Kenapa Saya Masih Hidup Saja Sih Penyesalan Panca Setelah Habisi Empat Anaknya di Jagakarsa

JPU mengajukan agar Panca Darmansyah dituntut hukuman mati atas perbuatannya itu.

“Hal yang memberatkan bahwa keadaan tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yg baik,” kata Sulistyo.

Panca Darmansyah (41) yang menghabisi empat anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023).
Panca Darmansyah (41) yang menghabisi empat anaknya saat dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (21/12/2023). (Kompas.com/Xena Olivia)

Perbuatan terdakwa dinilai sangat tercela dan bertentangan dengan hukum serta melukai rasa keadilan, kemanusiaan terhadap korban maupun rasa keadilan masyarakat.

Majelis hakim PN Jakarta Selatan tidak menemuka hal yang meringankan terhdap terdakwa.

“Menimbang bahwa sesuai dengan pertimbangan tersebut pidana yang dijatuhkan sudah sesuai dan setimpal dengan perbuatan dan kesalahan terdakwa,” ucap Sulistyo.

Terdakwa dijatuhkan pidana mati maka pidana perkara dibebankan kepada negara. 

“Mengingat pasal 340 KUHP dan pasal 44 ayat 1 uu ri no 23 tahun 2004 tentang tindak pidana kekerasan dalam rmh tangga,” urainya.

Majales Hakim menyampaikan bahwa terdakwa tetap ditahan dan menetapkan barang bukti berupa satu buah kacamata dalam kondisi patah dengan 4 buah sandal anak dimusnahkan.(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Reynas Abdila

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved