Tragis Pria di NTT Dihabisi ODGJ, Pelaku Kabur dari RSJ, Tutupi Tubuh Korban dengan Daun Pisang

Usai membunuh korban, AM membopong korban menuju pohon kelapa. Di bawah pohon kepala, AM menutupi tubuh korban dengan daun pisang

Kompas
Ilustrasi Mayat 

TRIBUNJABAR.ID, NTT - Nasib tragis dialami seorang pria di Nusa Tenggara Timur (NTT). Pia lansia tersebut hilang nyawa di tangan orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).

Bastian Sakol (68) meninggal dunia ditebas ODGJ yang kabur dari rumah sakit jiwa.

Pelaku yang merupakan ODGJ berinisial AM, warga Lembur, Kecamatan Alor Tengah, Kabupaten Alor.

AM kini ditangkap aparat Polres Kupang, NTT.

Baca juga: Siap Bertugas Jadi Anggota DPRD Jabar, Umi Siti Ingin Ada Panti Sosial untuk ODGJ & Anak Terlantar

Sementara itu, korban, Bastian Sakol, merupakan warga Desa Mata Air Kecamatan Kupang Tengah, Kabupaten Kupang.

AM merupakan ODGJ yang kabur dari Rumah Sakit Jiwa Naimata Kupang.

"Diduga pelaku AM ini ditangkap kemarin oleh Tim Resmob Satuan Reskrim Polres Kupang," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah NTT Komisaris Besar Polisi Ariasandy, dilansir dari Kompas.com, Senin (16/9/2024).

Ariasandy menyebut, AM membunuh korban menggunakan sabit dan botol serta kayu di kebun jagung korban di Desa Mata Air, Kecamatan Kupang Tengah, Sabtu (14/9/2024).

Usai membunuh korban, AM membopong korban menuju pohon kelapa.

Di bawah pohon kepala, AM menutupi tubuh korban dengan daun pisang.

Setelah itu, AM melanjutkan perjalanan menuju desa tetangga.

"Ada seorang warga yang melihat pelaku membopong tubuh korban. Warga lalu melaporkan kejadian itu ke polisi," ujar Ariasandy.

Polisi lalu mengejar AM dan menangkapnya di Kotabes, Kecamatan Amarasi, Kabupaten Kupang, Minggu (15/9/2024).

"Pelaku ini diduga mengalami gangguan jiwa," ucap dia.

Baca juga: ODGJ di Indramayu Ini Sering Ngamuk dan Ganggu Warga, Polisi Turun Tangan Evakuasi Beri Pengobatan

Pelaku kemudian digiring ke Polsek Amarasi untuk diinterogasi awal, dilakukan penggeledahan badan, hingga menyita sejumlah barang bukti yang dibawanya.

Halaman
12
Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved