Konflik Ojol vs Opang, Opang Pasir Impun Minta Ganti Rugi Rp 1,35 M, Pengganti Pembelian Kartu Opang

ojol akan mengantarkan penumpang ke dalam, harus transit di Pangkalan Ojek Pasir Impun tanpa ada syarat apapun.

Penulis: Hilman Kamaludin | Editor: Ravianto
tribunjabar.id / Hilman Kamaludin
Sejumlah spanduk bertulisan kebebasan memilih transportasi terpajang di beberapa kompleks di Pasir Impun, Mandalajati, Rabu (11/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Kesepakatan bersama antara driver ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati, Kota Bandung tampaknya belum sepenuhnya diterapkan, pada Senin (16/9/2024).

Dari total delapan poin kesepakatan bersama, ada dua poin penting yakni setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Pada hari pertama kesepakatan itu diberlakukan, tidak terlihat ada ojol yang menarik penumpang ke Pasir Impun, sedangkan untuk mengantar makanan tetap dibebaskan, sementara sejumlah opang tetap mangkal seperti biasa.

Ketua Opang Pasir Imun, Deni Kustiawan mengatakan, terkait pemberlakuan kesepakatan bersama itu pihaknya sudah melakukan musyawarah bersama semua anggota yang berjumlah 135 orang driver opang di Pasir Impun.

"Musyawarah tersebut sudah dilaksanakan kemarin dan hasilnya sudah dituangkan ke dalam surat serta berita acara," ujarnya saat ditemui di Pangkalan Pasir Impun, Senin, (16/9/2024).

Dari hasil musyawarah tersebut, kata dia, semua opang meminta kepada pemerintah, aplikator ojol, paguyuban warga dan ketua RW untuk ganti rugi pembelian kartu anggota sebesar Rp 10 juta untuk masing-masing opang yang berjumlah 135 orang yang totalnya berarti Rp 1,35 miliar

Baca juga: Skema Kesepakatan Ojol vs Opang Pasir Impun Bandung Mulai Berlaku Hari Ini, Disanksi Jika Melanggar

Ia mengatakan, ganti rugi tersebut sebagai kompensasi untuk menghidupi semua keluarga opang, sementara jika permintaan tersebut tidak dipenuhi, pihaknya sudah menyiapkan syarat bagi operasional ojol di Pasir Impun.

"Syaratnya ojol tidak diperkenankan membuat posko atau ngetem sembarangan di Pasir Impun demi menjaga ketentraman, ketertiban dan kenyamanan pengguna jalan," kata Deni.

Perwakilan ojol dan opang menghadiri mediasi di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa (10/9/2024).
Perwakilan ojol dan opang menghadiri mediasi di Kantor Kecamatan Mandalajati, Selasa (10/9/2024). (Tribun Jabar/ Hilman Kamaludin)

Kemudian ojol diperbolehkan mengambil penumpang dari jalur Pasir Impun.

Namun, kata dia, ketika ojol akan mengantarkan penumpang ke dalam, harus transit di Pangkalan Ojek Pasir Impun tanpa ada syarat apapun.

"Kalau pengen daerah ini dihijaukan ganti rugi kartu anggota karena kita juga beli. Surat hasil musyawarah itu sudah kita sampaikan ke pihak kecamatan, tapi barusan sudah ada ojol masuk, namun kita biarkan dulu," ucapnya.

Driver ojol, Eron (52) mengatakan, kesepakatan bersama itu seharusnya diterapkan hari ini sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan, tetapi pihaknya belum sempat mengambil atau mengantarkan penumpang ke Pasir Impun.

"Aplikasi saya dibuka semua, cuma sekarang baru antar makanan saja. Kalau memang sudah dibebaskan ya saya bersyukur, apalagi kalau bawa anak sekolah itu sangat membantu bisa nambah penghasilan," ujar Eron.

Dishub Akan Tindak Tegas yang Langgar Kesepakatan

Dinas Perhubungan Kota Bandung, mewanti-wanti driver ojek online (ojol) dan ojek pangkalan (opang) di Pasir Impun, Kecamatan Mandalajati untuk mematuhi kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani.

Dari total 8 poin kesepakatan bersama tersebut ada dua poin penting yakni setiap warga berhak memilih moda transportasi dan tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojol dengan opang di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, dengan adanya kesepakatan tersebut tentu kedua belah pihak harus berkomitmen menjaga kondusifitas seperti yang tertuang pada poin kelima.

"Jadi, yang paling penting patuhi kesepakatan dan tetap menjaga kondusifitas di wilayah Bandung khususnya di daerah Pasir Impun," ujarnya saat dihubungi, Jumat (13/9/2024).

Terkait kesepakatan tersebut, Forkopimcam dan kedua belah pihak baik ojol dan opang terus melakukan sosialisasi kepada masing-masing anggotanya agar semua kesepakatan bersama itu benar-benar dipatuhi.

Kesepakatan bersama itu akan mulai berlaku pada 16 September 2024 mendatang, sehingga semua pihak harus memahami betul agar konflik ojol dan opang di wilayah Pasir Impun tidak kembali terjadi.

"Tapi saya sarankan kepada opang-opang tersebut agar mengikuti zaman dan era digitalisasi, salah satunya membuat (akun) di aplikasi," ucap Asep.

Sebelumnya, Kasat Binmas Polrestabes Bandung, AKBP Kusno Diyantara berharap tidak ada lagi gesekan yang terjadi dan semua dapat saling menghargai serta menjaga lingkungan tetap kondusif.

"Terima kasih opang dan ojol dapat menjaga Bandung kondusif. Hari ini betul-betul ada penyelesaian. Ke depan tidak ada lagi yang melakukan tindakan yang menyalahi aturan atau tindak pidana terutama baik dari ojol maupun dari opang," ucap Kusno beberapa waktu lalu.

Jika ada gesekan setelah mediasi ini dilakukan, pihaknya tidak akan segan untuk memberikan tindakan tegas karena bisa mengganggu kamtibmas di Kota Bandung.

"Kalau ada yang seperti itu lagi akan kita tindak tegas, jangan sampai ada yang melakukan provokasi," katanya.

Adapun poin-poin yang menjadi keputusan bersama adalah sebagai berikut:

1. Setiap orang (opang dan ojol) berhak untuk mendapatkan pekerjaan dan penghidupan yang layak.

2. Setiap warga berhak memilih moda layanan transportasi sesuai dengan keinginannya.

3. Tidak ada pembatasan penggunaan jalur antara ojek online dengan ojek pangkalan di jalan Pasir Impun dan sekitarnya.

4. Pihak pengelola aplikasi ojek online memberikan edukasi dan fasilitasi bagi ojek pangkalan yang akan mendaftar sebagai ojek online (sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku).

5. Masing-masing pihak berkomitmen menjaga kondusivitas dan kualitas layanan operasional ojek online maupun ojek pangkalan Pasir Impun.

6. Apabila para pihak melakukan pelanggaran aturan/ melanggar hukum, maka akan di proses secara hukum yang berlaku.

7. Ojek pangkalan tetap dapat beroperasi dengan menyesuaikan kesepakatan-kesepakatan di atas.

8. Kesepakatan ini mulai berlaku sejak mulai hari Senin tanggal 16 September 2024.

(*)

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved