Kronologi 5 Kader Gugat Pengurus PDIP, Bermula Kumpul-kumpul di Tanggul Kali Mookevart Cengkareng
Mendekat ke pintu utama bangunan yang berjerjak dan berlambang banteng bermoncong putih ukuran sedang.
TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Jumat (13/9/2024) sekira pukul 09.30 WIB pagi, kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDI Perjuangan di Jakarta Barat tampak tidak ada aktivitas.
Gedung itu cukup besar, bentuknya memanjang dan menjulang seperti bangunan gelanggang olahraga (GOR) yang dilihat secara horizontal dari jalan raya di kawasan Semanan, Kali Deres, Jakarta Barat, yang melintas di depannya.
Bangunan gedung menjorok ke bagian tengah lahan, sehingga halaman di depan gedung tersebut tampak luas jika difungsikan untuk parkir kendaraan. Gedungnya berwarna dominan putih dengan paduan merah dan hitam khas PDI Perjuangan.
Mendekat ke pintu utama bangunan yang berjerjak dan berlambang banteng bermoncong putih ukuran sedang.
Di balik sela-sela jerjaknya terlihat ada pintu lain, yang berbahan kaca bening, sehingga memungkinkan untuk melihat ke dalam bagian kantor partai pimpinan Megawati Soekarnoputri tersebut.
Tak ada satu pun orang yang terlihat, hanya ruangan, sekat-sekat antar ruangan, meja dan bangku kerja, serta piranti elektronik seperti komputer di atas meja.
Baca juga: 5 Penggugat SK Pengurus PDIP Minta Maaf ke Megawati, Dapat Rp 300 Ribu Tanda Tangani Kertas Kosong
DPC PDI Perjuangan Jakarta Barat tengah menjadi sorotan publik setelah lima orang kadernya, Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, menandatangani gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan objek gugatannya yakni surat keputusan (SK) kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025.
Setelah hal itu berlangsung, kelima kader PDIP tersebut meminta maaf kepada Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati, dan seluruh kader partai berlambang banteng itu di Indonesia, Rabu, 11 September 2024.
Mereka mengklaim ada pihak yang menjebak mereka untuk menandatangani gugatan SK kepengurusan DPP PDIP.
Politisi PDIP Guntur Romli menduga nama Anggiat BM Manalu, sebagai sosok yang meminta Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko, untuk menandatangani gugatan SK kepengurusan DPP PDIP 2019-2024 dan diperpanjang hingga 2025.
Lantas apa yang sebenarnya terjadi di balik peristiwa ini?
Ketua DPC PDIP Jakarta Barat, Lauw Siegvrieda, mengatakan bahwa Djupri, Jairi, Manto, Suwari, dan Sujoko merupakan kader non pengurus, di mana kelimanya memiliki kartu tanda anggota (KTA) PDI Perjuangan.
Wanita yang dipanggil Vrieda itu melanjutkan, lima orang kader PDIP tersebut kerap berkumpul di Tanggul Kali Mookevart, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Tempat tersebut, menurut Vrieda, berada di dekat gedung kantor yang baru disewa oleh Anggiat BM Manalu, tepatnya hanya berbeda nomor rukun warga (RW).
Ia tidak membenarkan bahwa Anggiat merupakan kader PDIP, menurutnya, ada beberapa gambar yang diterimanya memperlihatkan sosok Anggiat mengenakan pakaian berwarna kuning.
Ia melanjutkan, saat kelima kader PDIP tersebut berkumpul di Tanggul, Rawa Buaya, Jakarta Barat, ada seorang warga, bukan kader PDIP, yang mengajak kelima kader partai berlambang banteng itu untuk mengikuti aksi unjuk rasa bertemakan demokrasi dan akan diberi bayaran sebesar Rp 300 ribu bagi mereka yang bersedia ikut demo.
"Ada orang, seseorang, mengimbau nih, menyuruh mau enggak tuh ikut demo mengenai demokrasi 'Dikasih uang tuh 300 ribu', gitu," ungkap Vrieda, kepada Tribunnews.com, Jumat (13/9/2024).
Politisi PDIP itu kemudian mengatakan, kelima kader PDI Perjuangan itu lantas berminat untuk mengikuti aksi unjuk rasa itu dan langsung diantarkan seorang warga ke kantor Anggiat BM Manalu.
Berdasarkan konfirmasi Vrieda kepada kelima kader PDIP itu, diungkapkan bahwa mereka bertemu Anggiat mengenakan pakaian berwarna merah di kantornya.
Selanjutnya, kelimanya menandatangai kertas kosong bermaterai dan langsung menerima uang yang dijanjikan, yakni masing-masing Rp300 ribu.
Pertanyaan demi pertanyaan sempat ditanyakan Vrieda kepada kelima kader itu.
Katanya, ditemukan bahwa lima orang kader itu menganggap aksi unjuk rasa yang dinarasikan Anggiat itu merupakan kelanjutan dari demo di depan gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.
Pemikiran itu muncul karena tema yang dinarasikan pihak Anggiat adalah aksi unjuk rasa bertema 'demokrasi'.
"Saya sampaikan ke dia (kelima kader PDIP), kenapa sih kamu bisa ikut? 'Bu, kita pikir kemarin tuh ada demo yang di Senayan. Saya pikir itu mau melakukan lagi. Jadi bahasanya Pak Anggiat itu untuk demokrasi katanya. 'Jadi saya ikut', gitu," jelasnya.
Saat ini, kelima kader PDIP itu telah mencabut gugatannya di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Vrieda mengatakan, pihaknya berencana menggeruduk kantor milik Anggiat untuk menanyakan langsung mengenai latar belakang pengajuan gugatannya yang dibalut manipulasi sekaligus mengungkap siapa pihak yang berada di belakang Anggiat dalam gerakan yang diduga ingin menggangu PDIP ini.
Sementara itu, Vrieda memastikan, kelima kader akan dijatuhi sanksi. Namun, skala sanksi yang diberikan masih akan didiskusikan bersama para pengurus DPC PDI Perjuangan Jakarta Barat.
"Nanti baru kita rapatkan. Ini kita masih sedang rapatkan. Ya, pasti kena sanksi, pasti. Pasti. Ya, pasti kan ada kesalahan yang memang disengaja maupun tidak disengaja kan pasti kita kenakan sanksi," ucapnya.
Vrieda mengakui kelima kader PDIP itu berperilaku baik di masyarakat.
Ia juga mengungkapkan, terdapat satu di antara lima orang kader tersebut yang buta huruf.
"Ada yang itu yang satu lagi tuh namanya siapa tuh, namanya Manto, itu buta huruf, enggak bisa nulis, enggak bisa baca. Pak Manto hanya bisa tulis nama dan tanda tangan," tuturnya.(*)
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
Megawati Belum Tergantikan, Pimpin PDI Perjuangan untuk Periode 2025-2030 |
![]() |
---|
Kronologi Kasus Hasto Kristiyanto dan Duduk Perkara Sekjen PDIP Terjerat Dugaan Kasus Korupsi |
![]() |
---|
Dana Parpol di Majalengka Cair, PDIP Dapat Lebih Setengah Miliar, Demokrat di Bawah Rp 100 Juta |
![]() |
---|
Kakek Kadi yang Gugat Cucu di Indramayu Ternyata Bukan Kakek Kandung Zaki |
![]() |
---|
Lika‑Liku Kasus Kakek Menggugat Cucu di Indramayu: Menyeret 3 Generasi ke Meja Hijau dan Babak Baru |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.