BP3MI Jabar Terima 6 Aduan Soal PMI yang Jadi Online Scammer di Myanmar, Disekap di Compound Kasino

BP3MI Jawa Barat telah menerima enam aduan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipekerjakan menjadi online scammer di Myawaddy, Mya

DOKUMENTASI TRIBUN BALI
illustrasi human trafficking 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Hilman Kamaludin

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI), Jawa Barat telah menerima enam aduan terkait adanya Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang dipekerjakan menjadi online scammer di Myawaddy, Myanmar.

Saat ini pihak BP3MI sudah menangani aduan tersebut dengan cara berkoordinasi dengan berbagai pihak agar semua WNI yang menjadi korban bisa segera dipulangkan ke Indonesia dan tempat asalnya masing-masing.

Kepala BP3MI Jabar, Kombes Mulia Nugraha, melalui Kasi Perlindungan dan Pemberdayaan WNI, Neng Wefi mengatakan, enam aduan itu diterima dari keluarga korban asal Bekasi, Indramayu, Sukabumi, Majalengka, Cimahi, dan Kabupaten Bandung Barat (KBB).

Baca juga: BREAKING NEWS: Mayat Laki-laki Tanpa Busana Ditemukan di Tumpukan Sampah Sungai Cikapundung

"Aduan yang masuk ke BP3MI Jabar baru enam aduan, belum semua keluarga korban mengadu ke BP3MI Jabar, namun semua aduan sudah ditindaklanjuti," ujar Mulia melalui keterangan tertulisnya, Kamis (12/9/2024).

Ia mengatakan untuk pihak keluarga korban yang telah mengadu ke BP3MI, sudah didampingi untuk membuat laporan ke Polda Jabar, namun saat ini masih terkendala kelengkapan bukti dan kelengkapan dokumen PMI.

"Berdasarkan enam aduan yang masuk ke BP3MI sudah kami tindaklanjuti juga dengan bersurat ke perwakilan melalui BP2MI Pusat, berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), dan KBRI Yangon," katanya.

Berdasarkan hasil koordinasi Kemenlu, kata Mulia, telah memonitor beredarnya dua video PMI yang mengaku disekap dan disiksa di Myawaddy, Myanmar dan diduga kuat para PMI tersebut berada di sebuah Compound Kasino di Hpa Lu, wilayah terpencil di Myawaddy.

"Wilayah Hpa Lu adalah lokasi konflik bersenjata dan saat ini dikuasai pihak pemberontak, sehingga sulit diakses oleh otoritas resmi di Myanmar," ucap Mulia.

Ia mengatakan, PMI tersebut ditengarai dipekerjakan secara paksa untuk menjadi online scammer, sehingga pihak KBRI Yangon telah melakukan koordinasi dan komunikasi dengan menindaklanjuti ke pihak otoritas Myanmar.

Baca juga: Samsul Nangis-nangis Ingin Dipulangkan, Warga Sukabumi Disekap dan Disiksa di Myanmar

"KBRI juga melakukan komunikasi informal ke jejaring yang berada di Myawaddy," ujarnya.

Sejak tahun 2020 hingga Maret 2024, kata Mulia, Kemenlu telah menangani 3.703 WNI yang dipekerjakan sebagai online scammer. Khusus di Myanmar, sejak tahun 2024, terdapat 107 pengaduan dimana 44 telah berhasil pulang ke Indonesia.

Dengan banyaknya kasus ini, pihaknya mengimbau agar para PMI berhati hati dan waspada atas tawaran kerja di luar negeri jika tidak dilengkapi dengan visa kerja resmi dan tidak menandatangani kontrak sebelum berangkat.

"Diimbau para WNI juga harus meminta informasi dan prosedur resmi bekerja ke luar negeri melalui Kemenaker, BP3MI atau Disnaker setempat," kata Mulia. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved