Berita Viral

Sosok Ipda Rudy Soik Bongkar Mafia BBM Ilegal di NTT, Kena Pelanggaran Etik? Ini Duduk Perkaranya

Ipda Rudy Soik disebut telah membongkar sindikat BBM ilegal dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).

(KOMPAS.com/SIGIRANUS MARUTHO BERE)
Ipda Rudy Soik bersama kuasa hukumnya sedang memberikan keterangan kepada wartawan di rumahnya, Jumat (30/8/2024) 

TRIBUNJABAR.ID - Inilah sosok Ipda Rudy Soik yang tengah ramai diperbincangkan di media sosial.

Hal itu lantaran Ipda Rudy Soik disebut telah membongkar sindikat BBM ilegal dan perdagangan manusia di Nusa Tenggara Timur (NTT).

Akan tetapi, ia justru dimutasi ke Papua. Atas keputusan tersebut, Rudy pun meminta keadilan kepada Kapolri Listyo Sigit.

Diketahui, polisi berusia 41 tahun itu bertugas di Polresta Kupang, NTT.

Bongkar kasus BBM ilegal

Dilansir dari Kompas.com, Rudy memimpin operasi untuk membongkar mafia bahan bakar minyak bersubsidi yang diduga melibatkan anggota Polda NTT.

Baca juga: Kisah Ayah Penjual Layangan di Bandung, Pilu Ceritakan Anak Alami Depresi, Rumahnya Nyaris Ambruk

Kasus itu bermula dari laporan masyarakat dan temuan tim soal kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi di Pulau Timor.

setelah diselidiki, kelangkaan itu terjadi lantaran adanya permainan jaringan mafia yang terdiri dari beberapa tingkatan.

Pelaku yang tergabung dalam tim pengepul mendapatkan banyak barcode dari oknum pegawai pemerintah untuk membeli BBM bersubsidi. 

BBM tersebut kemudian dijual ke industri, beberapa di antaranya diselundupkan ke negara Timor Leste untuk berbagai keperluan. 

Dari informasi tersebut, Rudy kemudian mendapat perintah penyelidikan dan menangkap salah satu pelaku penimbun di Alak, Kota Kupang pada Sabtu (15/6/2024).

Penangkapan Ipda Rudy

Di hari yang sama, ia mengajak Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Kupang, Ajun Komisaris Yohanes Suhardi untuk monitoring dan evaluasi di salah satu restoran yang terbuka untuk umum.

Rudy kemudian masuk ke ruang karaoke di restoran tersebut, diikuti oleh Yohanes dan dua polisi wanita (polwan) lain yang merupakan rekan mereka, sementara yang lainnya masih di luar. 

Namun, tiba-tiba ada rombongan Propam Polda NTT yang masuk ke ruangan tersebut. Ipda Rudy lantas menjalani sidang kode etik dengan tuduhan bertemu istri orang. 

Baca juga: Laka Tunggal Daihatsu Luxio Terjun ke Jurang di Tepi Jalan Cingere Ciamis yang Licin Akibat Hujan

Selain itu, semua anggota tim yang membongkar kasus mafia BBM dengan jumlah 12 orang juga langsung dimutasi keluar dari Polresta Kupang.

Dalam sidang tersebut, Rudy dinyatakan bersalah dan didemosi (mutasi) selama tiga tahun ke Polda Papua pada Rabu (28/8/2024).

Penjelasan Polda NTT

Kepala Bidang Humas Polda NTT, Arya Sandi menerangkan, Rudy Soik telah dihukum lantaran tertangkap tangan melakukan pelanggaran kode etik. 

Pada penangkapan itu, Ipda Rudy mengaku berada di tempat tersebut untuk melakukan analisis evaluasi (anev) terkait penyelidikan kasus BBM besubsidi.

Akan tetapi, setelah dilakukan pemeriksaan, tiga rekan lainnya mereka menyatakan tidak mengetahui adanya kegiatan tersebut.

"Kasus itu telah disidangkan, dan Ipda Rudy Soik diberikan sanksi berdasarkan pelanggaran kode etik," ungkap Aria, dilansir dari Kompas.com

Arya membantah tudingan yang menyebutkan Rudy selingkuh dan akan dipindah ke Polda Papua. Sebab, mutasi jabatan merupakan kewenangan Markas Besar Kepolisian RI (Mabes Polri). 

Selain itu, ia menyebutkan bahwa ada ketidakprofesionalan dalam penyelidikan kasus BBM ilegal yang ditangani Ipda Rudy. 

Tim Ipda Rudy disebut tidak melibatkan unit terkait, serta tidak memenuhi prosedur operasi standar (SOP) dengan melakukan pemasangan garis polisi pada drum dan jerigen kosong di dua lokasi berbeda.

Baca berita Tribun Jabar lainnya di GoogleNews.

Sumber: Kompas
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved