Satres Narkoba Polres Purwakarta Tangkap Pemuda Bawa 2 Paket Ganja Siap Edar di Kecamatan Tegalwaru
Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika.
Penulis: Deanza Falevi | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan Wartawan Tribunjabar.id, Deanza Falevi
TRIBUNJABAR.ID, PURWAKARTA - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Purwakarta, Polda Jawa Barat menangkap seorang pemuda yang diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis ganja.
Pelaku ditangkap saat dalam perjalanan di Jalan Raya Citeko, Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta
Pelaku yang berhasil diamankan yakni seorang pemuda berinisial R (30) warga Desa Citamiang, Kecamatan Maniis, Kabupaten Purwakarta.
Baca juga: Fakta-fakta Epy Kusnandar Bebas Selesai Jalani Rehabilitasi Narkoba, Ingin Balik ke Dunia Hiburan
Kasat Res Narkoba Polres Purwakarta, AKP Yudi Wahyudi mengatakan penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkotika.
Berdasarkan laporan tersebut, lanjut dia, pihaknya segera melakukan penyelidikan di lokasi yang dicurigai sebagai tempat transaksi.
"Saat melakukan pengintaian, anggota kami melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan mengendarai sepeda motor. Kemudian anggota kami melakukan pengejaran terhadap pemuda tersebut."
"Saat di Jalan Raya Citeko Kecamatan Tegalwaru, Kabupaten Purwakarta, pelaku ini diringkus dan ditemukan membawa narkotika jenis ganja," kata Yudi kepada Tribunjabar.id di Mapolres Purwakarta, Rabu (11/10/2024).
Baca juga: Satresnarkoba Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Narkoba di Kota Bandung, Batununggal Terbanyak
Dari tangan pelaku, ia mengatakan, Satres Narkoba Polres Purwakarta berhasil mengamankan dua paket narkotika jenis ganja siap edar.
Setelah diamankan, lanjut dia, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Purwakarta guna proses lebih lanjut.
Sementara itu, kata Yudi, atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya paling lama 12 tahun penjara. Kami masih melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran ganja di Kabupaten Purwakarta," ujarnya.
Baca juga: Polrestabes Bandung Ungkap 33 Kasus Narkoba, Kapolrestabes: Disalahgunakan Anak Muda untuk Tawuran
Yudi menegaskan, penangkapan ini merupakan upaya dan komitmen Satres Narkoba Polres Purwakarta dalam menjaga Kabupaten Purwakarta dari tindakan-tindakan kriminalitas akibat peredaran gelap narkotika.
Ia berharap dengan adanya hal ini aksi-aksi pelaku narkotika dapat terus di berantas sampai dengan tuntas.
"Kami juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Kabupaten Purwakarta untuk berperan serta dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika dan apabila mengetahui maupun menemukan adanya tindak pidana Narkotika segera laporkan ke Satres Narkoba Polres Purwakarta," kata Yudi.(*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Petani Kecil Kini "Bankable", Koperasi Bangun Tani Makmur Buka Jalan ke Lembaga Keuangan |
![]() |
---|
Polres Purwakarta Jaring Puluhan Pelajar Hendak Demo ke Jakarta, Satu Orang Masih Siswa SMP |
![]() |
---|
Petani Ikan Waduk Jatiluhur Purwakarta Diajak Manfaatkan Maggot, Proteinnya Setara Pakan Komersial |
![]() |
---|
Taman Lalu Lintas Polres Purwakarta Jadi Favorit Anak TK untuk Belajar Keselamatan Jalan Raya |
![]() |
---|
PLN UP3 Purwakarta Sukses Energize Pasang Baru PT VinFast Automobile Indonesia Daya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.