Daftar Nama 20 Calon Pimpinan KPK yang Lolos Seleksi, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron Tak Lolos

Dari 20 nama yang tak lolos tes asesmen, ada sosok Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga mantan Menteri ESDM Sudirman Said

Editor: Ravianto
Ambaranie Nadia K.M
Johan Budi lolos seleksi calon pimpinan KPK tapi wakil ketua KPK sekarang, Nurul Ghufron tidak. 

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Panitia seleksi (pansel) calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengumumkan 20 orang yang lulus tes penilaian profil atau profile assessment.

Sebelumnya ada 40 orang yang mencapai tahapan profile assessment.

Dari 20 nama yang tak lolos tes asesmen, ada sosok Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron hingga mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said.

Berikut daftar 20 peserta calon pimpinan KPK yang tidak lulus ialah Nurul Ghufron, Sudirman Said, Achmad Zubair, Agung Setya Imam Effendi, Albertus Usada, Andi Herman, Andi Pangerang Moenta, Dadang Herli Saputra, Erdianto dan Giri Suprapdiono.

Kemudian Gunarwanto, Imron Rosyadi Hamid, Minanoer Rachman, Nuryanto, R Benny Riyanto, R.Z Panca Putra S, Rakhmad Setyadi, Rios Rahmanto, Subagio dan Vera Diyanty.

Sementara itu, berikut daftar lengkap 20 peserta yang dinyatakan lulus seleksi calon pimpinan KPK:

1. Agus Joko Pramono

2. Ahmad Alamsyah Saragih

3. Didik Agung Widjanarko

4. Djoko Poerwanto

5. Fitroh Rohcahyanto

6. Harli Siregar

7. I Nyoman Wara

8. Ibnu Basuki Widodo

9. Ida Budhiati

10. Johan Budi Sapto Pribowo

11. Johanis Tanak

12. Michael Rolandi Cesnanta Brata

13. Muhammad Yusuf

14. Pahala Nainggolan

15. Poengky Indarti

16. Sang Made Mahendrajaya

17. Setyo Budiyanto

18. Sugeng Purnomo

19. Wawan Wardiana

20. Yanuar Nugroho

Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, para peserta yang dinyatakan lolos wajib mengikuti seleksi tahap berikutnya yaitu wawancara dan tes kesehatan yang akan diselenggarakan pada 17–20 September 2024.

Ketentuan teknis dan detail pelaksanaan wawancara dan tes kesehatan akan disampaikan pada 12 September 2024 melalui website Kementerian Sekretariat Negara (www.setneg.go.id) dan website Komisi Pemberantasan Korupsi (www.kpk.go.id).

“Peserta yang tidak hadir mengikuti wawancara dan tes kesehatan dinyatakan gugur dan tidak berhak mengikuti tahapan seleksi berikutnya,” kata Ateh di Gedung Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).(*)

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved