Oknum Pemulung Intai Rumah Kosong Sebagai Target Pencurian, Polres Cimahi Minta Warga Waspada

Polres Cimahi menangkap Arip Saripudin yang menggunakan kedok sebagai pemulung barang rongsokan untuk melakukan pencurian di sebuah rumah Gadobangkong

Tribun Cirebon/ Handhika Rahman
Ilustrasi rumah kosong jadi sasaran tindak kriminalitas. 

Gofur mejelaskan, Arip melakukan pencurian di rumah korban inisial MAS (28) di Kampung Babakan Cianjut, Gadobangkong, Kecamatan Ngamprah, Bandung Barat pada Jumat (9/8/2024). Gerak-gerik Arip saat beraksi terekam jelas CCTV yang terpasang di rumah korban.

Berangkata dari laporan korban, polisi melakukan penyelidakan dan berhasih mengidentifikasi terduga pelaku dan melakukan pendalaman hingga penangkapan.

"Tanggal 5 (September) kita dapatkan informasi terduga, kita dalami, selidiki, profiling, dan akhirnya kita tangkap kemarin," jelas Gofur.

Goruf menuturkan, Arif merupakan spesialis pencuri rumah kosong dengan menyamar sebagai pemulung barang rongsokan. Di rumah MAS, Arif menggasak barang berharga berupa uang tunai, ponsel hingga perhiasan emas.

"Pelaku masuk lewat jendela yang telah dibobol dengan alat, yang diambil ada uang tunai, cicin emas, logam mulia, Hp dua unit, dan lain-lain. Kerugian korban itu sekitar Rp14 juta," tutur  Gofur.

Sejumlah barang bukti berupa obeng, pakain saat melakukan pencurian, hingga barang hasil curian berhasil diamankan polisi.

Arip dijerat denga pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved