Kabar Seleb

Masih Ingat Epy Kusnandar? Usai Terjerat Kasus Narkoba Pemain Preman Pensiun Kini Hirup Udara Bebas

Setelah beberapa bulan lalu aktor senior Epy Kusnandar tersandung kasus narkoba, kini pemain preman pensiun ini bisa menghirup udara bebas

Penulis: Hilda Rubiah | Editor: Hilda Rubiah
Kompas
Masih Ingat Epy Kusnandar? Usai Terjerat Kasus Narkoba Pemain Preman Pensiun Kini Hirup Udara Bebas 

"Alhamdullilah mohon doanya," ucap Karina Ranau.

Epy Kusnandar menjalani perawatan di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta sejak pertengahan Mei 2024.

Epy Kusnandar direkomendasikan untuk rehabilitasi karena mengalami depresi akibat kasus narkoba yang menjeratnya.

Demikian Epy Kusnandar menjalani rehabilitasi selama 4 bulan.

Diketahui dalam kasus narkoba tersebut, Epy Kusnandar dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tentang Penyalah Guna Narkotika Golonghan I bagi dirinya sendiri wajib direhabilitasi atau pidana penjara maksimal 4 Tahun.

Baca juga: Sosok Quentin Stanislavski Kusnandar Anak Epy Kusnandar, Ikuti Jejak Ayah Akting, Main Film Dilan

Epy Tak Dipenjara tetapi Direhabilitasi

Epy Kusnadar ditangkap bersama artis Yogi Gamblez di warungnya di daerah Kalibata, Jakarta Selatan, pada 9 Mei 2024.

Hasil tes urin Epy Kusnandar juga dinyatakan positif narkoba.

Meski begitu, Epy Kusnandar tak dihukum penjara dan hanya menjalani rehabilitasi.

Adapun alasannya kata Syahduddi, Epy positif mengonsumsi ganja, tetapi tersangka tidak memiliki barang bukti ganja tersebut.

Dia juga menuturkan assesmen dilakukan lantaran Epy memiliki riwayat penyakit berupa tumor otak.

"Saat ini, untuk saudara EK dirawat di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta bahwa yang bersangkutan dalam kondisi yang memungkinkan untuk dihadirkan dalam rilis sore hari ini."

"Dan atas dasar kemanusiaan, saudara EK diputuskan untuk dirawat di RSKO Jakarta," tutur Syahduddi.

Dengan kondisi tersebut, Syahduddi menuturkan Epy bakal menjalani rehabilitasi.

"(Rehabilitasi dilakukan) Berdasarkan ST Kabareskrim Polri 145/2021 terkait Implementasi Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Narkotika melalui Keadilan Restoratif."

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved