BKPSDM Kabupaten Majalengka Pastikan Pendaftaran CPNS Bisa Gunakan Materai Konvensional

Menurut Gatoto, pendaftaran CPNS bisa menggunakan materai konvensional yang didapatkan dari Kantor Pos atau lainnya.

(Direktorat Jenderal Pajak (DJP))
Ilustrasi meterai, materai. Meterai tempel. Pelamar CPNS 2024 diperbolehkan menggunakan meterai tempel. 

Laporan Wartawan Tribuncirebon.com, Ahmad Imam Baehaqi

TRIBUNJABAR.ID, MAJALENGKA - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Majalengka memberikan penjelasan soal pembubuhan materai pada berkas pendaptaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

Sebelumnya berkas pendaftaran CPNS harus membubuhkan e-materai atau materai elektronik.

Tetapi kini dipastikan para pelamar bisa menggunakan materai konvensional kemudian ditempelkan di syarat administrasinya.

Baca juga: Jadwal Penutupan CPNS 2024 Terbaru di Semua Instansi Setelah Diundur, Kemenag hingga Kemendikbud

Hal itu disampaikan oleh Kepala BKPSDM Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman.

Menurut Gatoto, pendaftaran CPNS bisa menggunakan materai konvensional yang didapatkan dari Kantor Pos atau lainnya.

Kebijakan tersebut sesuai keputusan pemerintah pusat setelah adanya kendala bagi para pelamar untuk mendapatkan e-materai beberapa waktu lalu.

"Kami juga sudah mengumumkannnya, sehingga jika kesulitan mendapatkan e-materai maka cukup menggunakan materai konvensional," kata Gatot Sulaeman saat ditemui di Radio Radika, Jalan KH Abdul Halim, Kecamatan/Kabupaten Majalengka, Sabtu (7/9/2024).

Ia mengatakan ketentuan tersebut sesuai Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara (BKN) Nomor 5915/B-SI.02.03/SD/E/2024 untuk memudahkan para pelamar CPNS.

Baca juga: VIDEO DETIK-DETIK Ojek Online Geruduk Ojek Pangkalan Pasir Impun Bandung, Polisi Gercap Membereskan

Namun pihaknya mengingatkan para pelamar seleksi CPNS untuk tidak menggunakan materai palsu dalam surat lamaran, surat pernyataan, dan lainnya yang menjadi syarat pendaftaran.

Pasalnya, jika pelamar nekat menggunakan materai palsu atau materai yang telah digunakan maka akan memengaruhi validitasnya saat tahapan verifikasi administrasi.

"Akibatnya, berkas pendaftarannya dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) di tahapan seleksi administrasi, sehingga kami mengimbau menggunakan materai asli," ujar Gatot Sulaeman.

Gatot menyampaikan jumlah formasi yang dibuka dalam pendaftaran CPNS di Kabupaten Majalengka pada tahun ini mencapai 497 orang.

Adapun formasi dalam seleksi CPNS tersebut terdiri dari 397 tenaga teknis, dan 100 formasi lainnya merupakan tenaga kesehatan (nakes).

"Ratusan formasi tenaga teknis dan tenaga kesehatan ini tersebar di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemkab Majalengka," kata Gatot Sulaeman. (*)
 
 
 

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved