Guru di Cianjur Pukul Siswa

Buntut Pemukulan kepada Siswa, Oknum Guru SMAN 2 Cianjur Sementara Tak Diberi Jam Pelajaran

SMG (55) oknum guru SMAN 2 Cianjur yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penganiyaan terhadap seorang siswa dihentikan sementara dari aktivitas.

Tribun Jabar/Fauzi Noviandi
Kepala KCD Wilayah V Dinas Provinsi Jawa Barat Nonong Winarti, Jumat (6/9/2024) 

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - SMG (55) oknum guru SMAN 2 Cianjur yang diduga melakukan tindak kekerasan dan penganiyaan terhadap seorang siswa dihentikan sementara dari aktivitas Kegiatan Belajar Mengajar (KBM).

Kepetusan tersebut dilakukan setelah pihak SMAN 2 Cianjur dan Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) wilayah V Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat melakukan rapat tertutup, Jumat (6/9/2024).

Kepala KCD Wilayah V Dinas Provinsi Jawa Barat Nonong Winarti mengatakan, pascaberedar rekaman video oknum guru yang  diduga melakukan tindak kekerasan, pihaknya langsung melakukan kordinasi dengan pihak SMAN 2 Cianjur.

Baca juga: VIRAL Oknum Guru SMA di Cianjur Aniaya Siswa di Kelas saat Jam Pelajaran, Dibanting hingga Dipukul

"Kami pun telah mengadakan rapat tertutup. Berdasarkan hasil rapat dan informasi yang diddapat lalu disimpulkan, kejadian tindak kekerasan itu memang terjadi seperti pada video yang beredar," katanya pada wartawan di SMAN 2 Cianjur.

Dalam rapat tersebut lanjut dia, disimpulkan bahwa memang benar oknum guru itu melakukan pemukulan terhadap anak didiknya. Hasil rapat tersebut kemudian akan dilaporkan ke Dinas Pendidikan Provinasi Jawa Barat.

"Pada rapat tertutup juga disimpulkan, oknum guru SMG (55) itu diberikan sanksi tidak diberi tugas jam mengajar sampai batas waktu yang belum dapat ditertentukan," katanya.

Nonong mengatakan, sementara ini oknum guru tersebut ditempatkan dibidang - bidang yang tidak langsung bersentuhan dengan para siswa.

Baca juga: Guru SMAN 2 Cianjur Pukul hingga Banting Siswa Meski Sudah Minta Maaf, Kepsek: Saya Baru Lihat

"Pemicu terjadinya tindakan kekerasan tersebut, berdasarkan infomasi dari pihak sekolah, bahwa adanya salah paham antarsiswa itu dan oknum guru tersebut. Dinama oknum guru itu merasa tersinggung oleh siswa. Padahal siswa itu bermasud untuk menyinggungnya," katanya.

Dia menambahkan, pihaknya segara melaporkan hasil rapat bersama pihak SMAN 2 Cianjur ke Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat untuk menindaklanjuti kasus atau sanksi yang akan diberikan kepada oknum guru tersebut.

"KCD wilayah tidak mempunyai kebijakan dalam memutuskan sanksi pada oknum guru itu, tapi yang memiliki kewenanganya yaitu Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat," katanya.

Sementara itu Kepala Sekolah SMAN 2 Cianjur Haruman Taufik mengatakan, oknum guru mata pelajar matematikan tersebut memanang memiliki riwayat kasus serupa. Namun permasalahan dapat diselesaikan secara musyarawarah.

"Berdasarkan data yang tercatat perbuatanya oknum guru itu, melakukan tindak kekerasan pada 2019 dan 2022. Bahkan dalam proses penyelesainya SMG (55) telah mentandatangani suarat penyataan untuk tidak melakukan perbuatannya kembali," katanya. (*)

Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.

IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved