Minggu, 3 Mei 2026

Pendaftaran Seleksi CPNS di SSCASN Diperpanjang, Simak Ketentuan Selengkapnya Berikut Ini

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

Tayang:
tribuncirebon
Ilustrasi ASN. 

Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama

TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Proses pendaftaran seleksi calon pegawai negeri sipil (CPNS) di portal SSCASN akan diperpanjang hingga 10 September 2024 pukul 23.59 WIB.

Sebelumnya seleksi berakhir 6 September 2024. 

Penyesuaian jadwal pendaftaran ini bertujuan untuk mengakomodir para pelamar yang belum berhasil menyelesaikan tahapan pendaftaran di portal.

Kendala teknis seperti pembelian dan pemanfaatan materai eletronik atau e-meterai yang mengalami gangguan sehingga menghambat proses penyelesaian pendaftaran di portal, menjadi faktor utama penyesuaian jadwal dilakukan. 

Baca juga: Resmi, Pendaftaran CPNS 2024 untuk 2 Instansi Ini Diperpanjang, Cek Jadwal Lengkapnya

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suharmen, menyebutkan kendala pembelian e-meterai oleh masyarakat di seluruh platform Peruri tidak dapat dibebankan kepada para calon pelamar.

Sehingga Panselnas mengambil kebijakan dengan memberikan tambahan waktu pendaftaran selama empat hari, dari sebelumnya batas waktu pendaftaran berakhir. 

"Optimalisasi pengisian formasi CPNS juga menjadi pertimbangan dilakukannya penyesuaian jadwal pendaftaran, di mana tahun ini tersedia alokasi 250.407 formasi bagi 69 instansi pusat dan 478 instansi daerah. Pemerintah lewat Panselnas ingin memberi kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat untuk dapat berkompetisi pada perhelatan CPNS tahun ini," katanya, Kamis (5/9/2024).

Baca juga: BREAKING NEWS: KPU Sebut Ambu Anne dan Seluruh Paslon Belum Penuhi Syarat Ikut Pilkada Purwakarta

Selain itu, terhitung hingga 5 September 2024 pukul 08.00 WIB, jumlah pendaftar CPNS telah mencapai 2.922.336, di mana jumlah submit/resume atau mengakhiri pendaftaran mencapai 1.011.148 pelamar.

"Untuk kelancaran proses pendaftaran, para pelamar diminta untuk tidak melakukan pendaftaran saat mendekati akhir batas waktu. Kecenderungan pelamar yang mendaftar dengan sistem kebut semalam dapat menghambat para pelamar menyelesaikan proses pendaftaran. Pelamar diminta untuk memanfaatkan kesempatan waktu perpanjangan pendaftaran ini dengan maksimal," katanya. (*)

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved