Berita Viral

Nasib Anggota Ormas yang Viral Geruduk Toko Buah, Diciduk Polisi, Berawal Marah Diberi Rp 10.000

Dalam video yang viral di media sosial, nampak sejumlah anggota ormas melakukan pengeroyokan dan mengacak-acak lapak dagangan buah tersebut.

Istimewa
Viral di media sosial video aksi sekelompok orang yang diduga organisasi masyarakat (ormas) menggeruduk sebuah toko buah di dekat Taman Alfa Indah, Kembangan, Jakarta Barat, Selasa (3/9/2024) malam.  

TRIBUNJABAR.ID - Aksi anggota organisasi masyarakat (orbas) menggeruduk sebuah toko buah viral di media sosial.

Kini 10 anggota ormas berseragam loreng oranye hitam tersebut diamankan polisi.

Aksi penggerudukan tersebut terjadi di toko buah yang terletak di Kembangan, Jakarta Barat (Jakbar), Selasa (3/9/2024).

Dalam video yang viral di media sosial, nampak sejumlah anggota ormas melakukan pengeroyokan dan mengacak-acak lapak dagangan buah tersebut.

Mereka pun melempar toko buah tersebut dengan batu.

Baca juga: Viral Curhat Guru Diusir usai Tegur Kepala Disdikbud Kalsel yang Merokok saat Rapat,Terancam Dipecat

Akibatnya, toko buah milik pedagang berinisial AR tersebut mengalami kerusakan.

Kapolres Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, atas kejadian tersebut, sebanyak 10 orang ditangkap.

"Pelaku sudah diamankan. 10 orang kita amankan," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi saat dihubungi, Kamis (5/9/2024), dikutip dari Wartakotalive.com.

Saat ini, pihak kepolisian diketahui masih melakukan pemeriksaan mendalam kepada 10 orang tersebut.

Mereka akan ditanyai seputar keterlibatannya dalam insiden viral itu.

"Sedang dilakukan pemeriksaan mendalam. Kita lagi pastikan lebih lanjut keterlibatan dari mereka yang sudah diamankan," ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat AKBP, Andri Kurniawan, Kamis.

Kronologi Kejadian

Pemilik toko buah, Ron menceritakan kronologi penggerudukan yang dilakukan oleh sekelompok ormas tersebut.

Dikatakan Ron, orang-orang tersebut datang ke toko buahnya dengan membawa kuitansi kosong  yang bertuliskan biaya keamanan.

Awalnya, mereka mengatakan bahwa biaya keamanan itu bisa diberikan secara sukarela.

Sumber: TribunJatim.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved