Pilbup Tasikmalaya 2024
Jelang Pilkada, Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Kumpulkan Ratusan Kades, Sosialisasi Netralitas
Sebanyak 351 Kepala Desa di kumpulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya di Alhambra Hotel & Convention, Rabu (4/9).
Penulis: Jaenal Abidin | Editor: Januar Pribadi Hamel
Laporan wartawan TribunPriangan.com, Jaenal Abidin
TRIBUNJABAR.ID, KABUPATEN TASIKMALAYA - Sebanyak 351 Kepala Desa di kumpulkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Tasikmalaya di Alhambra Hotel & Convention, Rabu (4/9/2024).
Dikumpulkannya para kepala Desa ternyata untuk mengikuti sosialisasi netralitas bagi para kepala desa, jelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Tasikmalaya November mendatang.
Ketua Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya Dodi Juanda mengatakan, sosialisasi ini terkait netralitas kepala desa, dilaksanakan sebagai upaya pencegahan terjadinya pelanggaran di Pilkada serentak 2024.
Baca juga: Mulai Lakukan Proses Verifikasi Administrasi, Bawaslu Kabupaten Bandung Tetap Pertahanan Netralitas
“Tentunya sosialisasi ini agar seluruh tahapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dan dijalankan oleh semua masyarakat, terutama kepala desa,” kata Dodi kepada wartawan TribunPriangan.com, Rabu (4/9/2024).
Menurutnya, kepala desa dalam Pemilu atau Pilkada ini, seringkali dikaitkan dengan ketidaknetralan. Maka melalui kegiatan ini, Bawaslu mensosialisasikan aturan kepada kepala desa.
“Jadi mana yang boleh dan tidak diperbolehkan, termasuk mana yang bisa dilakukan atau tidak boleh dilakukan oleh kepala desa di pemilihan serentak di Kabupaten Tasikmalaya,” tegasnya.
Selain itu, Dodi mengungkapkan kepala desa sebagai pimpinan di tingkat desa bisa mensosialisasikan aturan untuk kembali disampaikan kepada masyarakat.
Baca juga: Pilkada Bandung Hanya Diikuti Dua Pasangan, KPU Siap Jaga Netralitas dan Beri Perlakuan Sama
“Bisa menyampaikan, kepada masyarakat, mana yang boleh dan tidak boleh, termasuk soal indikasi dugaan politik uang termasuk netralitas ASN, termasuk seperti apa aturan kampanye di tempat ibadah,” ungkap Dodi.
Senada dikatakan, Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kabupaten Tasikmalaya, Syarif Ali, menambahkan, pada intinya melalui kegiatan sosialisasi netralitas kepala desa ini, bisa menciptakan Pilkada serentak yang jujur, adil dan netral.
“Diharapkan kepala desa sesuai Undang-undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, netral dan mampu menciptakan persatuan di masyarakat, jangan sampai gontok-gontokan, karena berbeda pilihan,” katanya. (*)
Artikel TribunJabar.id lainnya bisa disimak di GoogleNews.
IKUTI CHANNEL WhatsApp TribunJabar.id untuk mendapatkan berita-berita terkini via WA: KLIK DI SINI
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.