Berita Viral

Sosok dan Peran Toni Tamsil dalam Kasus Korupsi Timah Rugikan Rp 300 Triliun, Diminta Bayar Rp 5.000

Melalui sebuah unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil adalah terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000. 

X
Melalui sebuah unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil adalah terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000.  

TRIBUNJABAR.ID - Sosok Toni Tamsil tengah ramai menjadi perbincangan di media sosial X.

Melalui sebuah unggahan disebutkan bahwa Toni Tamsil adalah terdakwa kasus korupsi PT Timah Tbk hanya membayar denda Rp 5.000. 

"Terdakwa kasus korupsi timah Rp 300 triliun, Toni Tamsil hanya divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 5.000," bunyi keterangan pada unggahan.

Unggahan itu pun telah dilihat lebih dari dua juta kali, disukai dan menuai ribuan komentar.

Lalu, siapakah Toni Tamsil dan apa perannya dalam kasus korupsi timah?

Baca juga: Sosok Pemuda Bandung Bobol Akun Kripto dari HP Bekas yang Dibelinya, Tarik Aset Binance Rp 311 Juta

Sosok dan Peran Toni Tamsil 

Toni Tamsil atau yang akrab dipanggil Akhi merupakan pengusahan di Bangka Tengah.

Toni adalah adik kandung dari Thamron Tamsil, pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP) dan komisaris PT Menara Cipta Mulia (MCM).

Kakak beradik ini adalah tersangka kasus korupsi Timah Tbl.

Diketahui mereka ditangkap oleh Kejaksaan Agung dalam waktu yang berbeda.

Toni ditangkap lebih dulu pada 25 Januari 2024, sementara Thamron pada Februari 2024.

Toni dijadikan tersangka oleh penyidik atas upaya menghalang-halangi proses penyidikan atau obstruction of justice.

Dilansir dari Kompas.com, perintangan tersbeut dilakukan saat penyidik kejagung hendak menyita beberapa aset alat berat yang diduga terkait dengan perkara PT Timah Tbk.

Alat berat itu diantaranya berupa 53 eksavator dan dua buldoser.

Akan tetapi, alat-alat berat itu kemudian disembunyikan oleh Toni di dalam hutan dan bbengkel.

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved