Korban Jasa Video Call dan Open BO Mengadu ke Polisi, 4 Pelaku Ternyata Beraksi dari dalam Rutan
pelapor diminta mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan.
Penulis: Muhamad Nandri Prilatama | Editor: Muhamad Syarif Abdussalam
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Muhamad Nandri Prilatama
TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Polda Jawa Barat berhasil mengungkap perkara tindak pidana identity theft atau pencurian identitas yang mengaku sebagai perempuan atau ladies penyedia jasa video call sex (VCS) dan open BO (open booking out).
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Jules Abraham Abast menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan pada 10 Agustus 2024 dari pelapor AFN dengan tempat kejadian di Kabupaten Sumedang.
"Terlapor memanipulasi korban dengan mengaku sebagai ladies penyedia jasa seksual dan open BO dengan mengatasnamakan Borison Management dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan dari pelapor sehingga pelapor mengalami kerugian secara materil," katanya di Ditkrimsus Polda Jabar, Rabu (4/9/2024).
Kombes Jules menambahkan, pada 21 Juli 2024 korban mendapatkan informasi pada grup telegram dengan nama grup open BO Jabodetabek. Kemudian, pelapor ditawari VCS oleh akun yang mengatasnamakan Ratna.
"Pelapor tertarik dan mengirimkan dana awal sebesar Rp 50 ribu ke akun dana milik tersangka. Setelah itu, pelapor juga dihubungi beberapa pihak yang mengaku sebagai agen Borison Management yang merupakan agensi ladies cs dan open BO serta pihak keamanan layanan privasi," ujarnya.
Berikutnya, pelapor diminta mengirimkan sejumlah uang secara bertahap dengan beberapa alasan. Pelapor kirimkan uang ke rekening atas nama Marci Marselo Lintoh dan ke atas nama Irwandoyo.
"Tersangka yang kami amankan, antara lain MML (warga binaan rutan kelas II B Balikpapan), S (warga binaan rutan kelas II B Balikpapan), BA (warga binaan rutan kelas II B Balikpapan), dan MFAN (warga binaan rutan kelas II B Balikpapan," katanya.
Baca juga: Menagih Utang Setelah Bercinta di Asrama, Seorang Dosen Akper Dihabisi Kekasih Sesama Jenisnya
Sementara kepolisian pun sudah memeriksa sejumlah saksi sebanyak enam orang.
"Kami amankan barang bukti lima unit handphone, dan sejumlah akun whatsapp serta invoice, dan akun m banking. Tersangka kami kenakan pasal 51 Jo Pasal 35 UU no 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda paling banyak Rp 12 miliar," ujarnya.
Kasubdit Siber Ditkrimsus Polda Jabar, AKBP Martua Ambarita menegaskan VCS dan Open BO itu belumlah terjadi. Tetapi, melalui akun telegram korban diminta mengirimkan deposit sampai muncul pelaku lain yang mengaku sebagai agen Borisson Management yang mengharuskan mengirim uang lagi.
"Jadi, open BO tak ada. Pelaku ini beraksi dari dalam rutan kelas II B Balikpapan. Kami pun berterima kasih kepada Kemenkumham atas bantuannya mengungkap kasus ini," katanya.(*)
Bupati Sumedang Ikhtiar Festival Pesona Jatigede Jadi Agenda Tahunan |
![]() |
---|
Wamendagri Bima Arya Tertarik Bikin Triathlon di Jatigede Sumedang |
![]() |
---|
Polda Jabar Ungkap Alasan Sita Sejumlah Buku dari Para Tersangka Kericuhan Demo di Bandung |
![]() |
---|
AHY Dorong Pengembangan PLTS Terapung di Bendungan Jatigede untuk Ketahanan Energi |
![]() |
---|
AHY Senang Sambangi Sumedang Lagi, Resmikan Jalan Lingkar Utara Jatigede, Berharap Ekonomi Meningkat |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.