Perdagangan Bayi Sistem PO di Depok Dibongkar Polisi, Bayi-bayi yang Masih Merah Dikirim ke Bali

Menurut polisi, bisnis dagang bayi ini bahkan dilakukan dengan sistem pesan atau pre-order alias PO oleh konsumennya.

Editor: Ravianto
TribunnewsDepok.com/M. Rifqi Ibnumasy
Para pelaku perdagangan bayi yang ditangkap di Depok saat di Mapolrestro Depok, Selasa (3/9/2024). 

TRIBUNJABAR.ID, DEPOK - Sindikat perdagangan bayi dibongkar Polres Metro Depok, Jawa Barat.

Sindikat perdagangan bayi ini dijalankan melalui media sosial.

Menurut polisi, bisnis dagang bayi ini bahkan dilakukan dengan sistem pesan lebih dahulu atau pre-order alias PO oleh konsumennya.

Para pelaku sendiri proaktif dengan menawarkan bayi yang masih dalam kandungan ibunya.

 “Pre-order, iya. jadi kalau ada yang sudah hamil ya itu sudah bikin perjanjian terlebih dahulu,” kata Kapolres Metro Depok Kombes Pol Arya Perdana di Mapolres Metro Depok, Senin (2/9/2024) sore dikutip Tribun Jabar dari Tribun Depok.

“Jadi nanti setelah lahir langsung dibawa ke sana,” sambungnya.

Polisi berhasil mengamankan delapan pelaku lima perempuan dan tiga laki-laki.

Lima pelaku perempuan tersebut bernama Rida Soniawati (24), Apaa Nanillaauliyah (22), Dayanti Apriyani (27), Setyaningsih (24) dan Dahlia (23).

Sedangkan tiga pelaku laki-laki bernama Muhammad Diksi Henrika (32), Ruddy (30), dan I Made Aryadana (41).

Dalam aksinya, para pelaku mencari ibu-ibu yang sedang hamil dan menawarkan untuk membeli bayinya melalui Facebook.

Jika ada yang tertarik, maka pelaku akan mengirimkan pesan dan mendatangi ibu yang sedang hamil untuk negosiasi kesepakatan harga.

Para pelaku menawarkan harga Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk satu bayi dan menjualnya kembali dengan harga berkisar Rp 45 juta.

Bayi-bayi yang masih merah atau baru saja lahir itu kemudian langsung dikirim ke Bali.

“Ketika bayi lahir langsung diambil untuk dibawa ke Bali,” ungkapnya.

Kini, pihak kepolisian berhasil meringkus delapan pelaku yang terdiri dari lima perempuan dan tiga laki-laki.

Atas kejahatan yang dilakukan, para pelaku dijerat dengan Pasal 2 UU RI No 21 Tahun 2017 tentang TPPO dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (m38)

Sumber: Tribun Depok/M. Rifqi Ibnumasy

Sumber: Tribun depok
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved