Berita Viral

Cerita Dono Eks Tahanan KPK Pernah Dikunci di Ruang Isolasi karena Tak Bayar Pungli saat Mau Jumatan

Cerita mantan tahanan KPK bernama Dono Purwoko yang pernah dikunci di ruang isolasi menjadi sorotan viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
DYLAN APRIALDO RACHMAN/KOMPAS.com
Ilustrasi KPK---Cerita mantan tahanan KPK bernama Dono Purwoko yang pernah dikunci di ruang isolasi menjadi sorotan viral di media sosial. 

TRIBUNJABAR.ID - Cerita mantan tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bernama Dono Purwoko yang pernah dikunci di ruang isolasi menjadi sorotan viral di media sosial.

Pengalaman itu diceritakan Dono Purwoko ketika menjadi saksi dugaan pungutan liar (Pungli) di Rutan Cabang KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (2/9/2024).

Dono sendiri adalah mantan Kepala Divisi Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero).

Ia menjadi terpidana dalam perkara pembangunan Kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) pada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Minahasa, Sulawesi Utara pada 2011.

Adapun, dalam kesaksiannya itu, Dono bercerita mengenai masa-masa awalnya menjalani penahanan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Dono mengatakan, dirinya harus mendekam di ruang isolasi selama 14 hari.

"Jumat pertama saya menjalankan di Guntur. Nah, ketika mau shalat enggak terbuka, terus bahkan ada petugas dibiarkan," kata Dono, Senin (2/9/2024), dikutip dari Kompas.com.

Menurut Dono, ruang isolasi yang berada di Rutan Cabang Guntur itu sangatlah sempit.

Mantan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dono Purwoko mengaku dikunci di ruang isolasi sehingga tidak bisa menjalankan ibadah salat Jumat, Senin (2/9/2024).
Mantan Tahanan Rumah Tahanan (Rutan) Cabang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Dono Purwoko mengaku dikunci di ruang isolasi sehingga tidak bisa menjalankan ibadah salat Jumat, Senin (2/9/2024). (KOMPAS.com/Syakirun Ni'am)

Baca juga: KPK Tegaskan Tak Berwenang Cari Keberadaan Kaesang, Jubir: Harus Ada Dasarnya

Kala itu, kata Dono, dirinya menyanggupi permintaan petugas untuk membayar sejumlah uang alias pungutan liar (pungli).

Kendati demikian, uang yang dijanjikan itu belum dikirim.

Akhirnya, Dono Purwoko dan tahanan korupsi lain bernama Wawan dikunci di ruang isolasi ketika waktu ibadah salat Jumat.

"Kami teriak teriak protes, nah sehingga beberapa waktu kemudian setelah berdebat dengan salah satu petugas yang lain itu akhirnya dibuka," ujar Dono.

Pengalaman tersebut membuat Dono Purwoko sadar akan masa penahanannya yang dipersulit karena menolak membayar pungli.

"Saya bayangkan, oh ini berarti akan menjadi masalah jika tidak segera membayar," tutur Dono.

Adapun, dalam perkara ini, jaksa KPK mendakwa 15 orang eks petugas Rutan KPK melakukan pungutan liar kepada para tahanan KPK mencapai Rp6,3 miliar. 

Mereka adalah eks Kepala Rutan (Karutan) KPK Achmad Fauzi, eks Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Rutan KPK Deden Rochendi; dan eks Plt Kepala Cabang Rutan KPK Ristanta dan eks Kepala Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK, Hengki.

Kemudian, eks petugas di rutan KPK, yaitu Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridwan, Mahdi Aris, Suharlan, Ricky Rachmawanto, Wardoyo, Muhammad Abduh, dan Ramadhan Ubaidillah A. 

Berdasarkan surat dakwaan, para terdakwa disebut menagih pungli kepada tahanan dengan iming-iming mendapatkan beragam fasilitas.

Fasilitas yang ditawarkan di antaranya seperti percepatan masa isolasi, layanan menggunakan ponsel dan powerbank, serta bocoran informasi soal inspeksi mendadak.

Tarif pungli itu dipatok dari kisaran Rp 300.000 sampai Rp 20 juta.

Uang itu disetorkan secara tunai dalam rekening bank penampung, serta dikendalikan oleh petugas rutan yang ditunjuk sebagai "lurah" dan koordinator di antara tahanan. 

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi-bagikan ke kepala rutan dan petugas rutan. 

Baca juga: Keberadaan Kaesang Pangarep Misterius, KPK Kesulitan Kirim Surat Panggilan Soal Dugaan Gratifikasi

Jaksa KPK mengungkapkan, Fauzi dan Ristanta selaku kepala rutan memperoleh Rp10 juta per bulan dari hasil pemerasan tersebut. 

Sedangkan para mantan kepala keamanan dan ketertiban mendapatkan jatah kisaran Rp3 juta-Rp10 juta per bulan. 

Para tahanan yang diperas antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma'sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effendi.

(Tribunjabar.id/Rheina) (Kompas.com/Syakirun Ni'am)

Baca berita Tribunjabar.id lainnya di Google News.

#BeritaViral

Sumber: Tribun Jabar
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved