Berita Viral

Viral Ibu di Sumenep Relakan Anak Diperkosa Kepala Sekolah Diming-imingi Motor Vespa, Dalih Ritual

Kasus ibu di Sumenep, Jawa Timur, merelakan anak diperkosa kepala sekolah karena dijanjikan motor Vespa menjadi sorotan viral di media sosial.

Penulis: Rheina Sukmawati | Editor: Rheina Sukmawati
Istimewa via TribunJatim
Pelaku pemerkosaan terhadap bocah di Sumenep, kepala sekolah berinsial J (kanan) dan ibunya yang mengantar sang anak E (kiri). 

Dalih Ritual

Dilansir dari TribunJatim, pencabulan ini telah bermula sejak Februari 2024 lalu, saat T sedang berada di rumahnya.

E mengajak putrinya, T, untuk mendatangi rumah J dengan alasan melakukan ritual mensucikan.

E pun mengantar T berangkat menuju kediaman J.

Setelah korban masuk ke dalam rumah milik J, korban dipaksa melakukan hubungan badan.

"Setelah selesai, korban disuruh keluar rumah dan langsung pulang bersama E," ungkap Widiarti, Minggu (1/9/2024).

Peristiwa ini kembali terjadi untuk beberapa kali dengan alasan yang sama.

Baca juga: VIRAL Maling Motor di Gunung Jati Cirebon Dikepung Warga dan Naik ke Atap, 4 Jam Baru Tertangkap

Selanjutnya, pada Jumat (16/2/2024), korban kembali diantarkan ke rumah pelaku, oleh E.

Tujuan ibu kandung mengantar anaknya ke rumah J lagi-lagi dengan alasan sebagai ritual mensucikan.

Peristiwa pencabulan ini berlanjut hingga Juni 2024 di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya.

Di sana persetubuhan yang dilakukan J dilakukan sebanyak tiga kali.

Saat tiba di rumah J, korban disuruh masuk oleh E ke rumah milik J yang berada di sebuah daerah di Sumenep, sedangkan E menunggu di luar.

Kini, J sudah berstatus sebagai tersangka.

J dijerat Pasal 81 ayat (3) (2) (1), 82 ayat (2) (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 perubahan atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Sementara sang ibu, E E dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1), (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Halaman
123
Sumber: TribunJatim.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved