ASN di Nunukan Pilih Penjarakan Pencuri Ikan Setelah Koi Kesayangannya Digoreng untuk Sarapan

Anwar, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, tidak mau berdamai dengan AW (44).

Editor: Giri
Tribun Jabar
Ilustrasi - Anwar, aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, tidak mau berdamai dengan AW (44) yang mencuri koinya. 

Ikan hias curian kemudian dibawa ke tempat tinggalnya di Jalan Keramat, tak jauh dari rumah korban.

Baca juga: Pencuri Motor yang Kerap Beraksi di Pasar Purwadadi Subang Ditembak Polisi di Pamanukan

"Rencananya, setelah matahari terbit, ikan curian tersebut akan dijual. Tapi tidak lama sampai rumah, ikan malah mati, sehingga digoreng, dijadikan lauk sarapan," katanya lagi.

Sebenarnya, lanjut Disko, polisi sudah mencoba memediasi korban dan pelaku, agar berdamai, mengingat kerugian korban, atau harga ikan tersebut, sekitar Rp 1,5 juta.

Namun, korban mengaku sakit hati, karena ikan koi yang hilang, memang merupakan ikan kesayangan korban.

Ikan dengan panjang sekitar 50 cm, dan bercorak warna putih, hitam dan orange, tersebut, sudah dipelihara korban selama tujuh tahun.

Baca juga: Pencuri Terekam CCTV Bawa Kabur Honda Scoopy di Kafe Jalan Siliwangi, Sukabumi

"Selain itu, korban juga sebelumnya kehilangan dua ekor ikan koi. Kejadian sekitar Januari 2024. Ditambah ikan kesayangannya digoreng buat lauk, korban menolak damai," jelas Disko.

Dalam kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Masing masing, sebuah ember cat warna biru, serokan ikan orange dengan gagang kayu, kemeja lengan pendek warna biru, dan celana pendek warna cokelat.

AW, dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke- 3e dan 5e KUH Pidana dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sakit Hati Ikan Koi Miliknya Digoreng Pencuri, Seorang ASN di Nunukan Menolak Berdamai"

Sumber: Kompas
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved