Berita Viral

Viral Motor 250 CC dan mobil 1.400 CC ke Atas Tak Boleh Beli Pertalite, Ini Faktanya

Sejumlah mobil dan motor disebut akan dilarang  membeli bahan bakar minyak (bbm) jenis Pertalite mulai 1 Oktober 2024, viral di media sosial.

TRIBUNJABAR.ID/PUTRI PUSPITA
Memasuki pertengahan bulan Suci Ramadan dan antisipasi arus mudik Idulfitri 1445 H, PT Pertamina Patra Niaga memastikan keamanan pasokan dan penyaluran Bahan Bakar Minyak (BBM), Liquefied Petroleum Gas (LPG), dan Aviation Turbine (Avtur) di wilayah operasional Regional Jawa Bagian Barat. 

TRIBUNJABAR.ID - Beredar kabar sejumlah mobil dan motor disebut akan dilarang  membeli bahan bakar minyak (bbm) jenis Pertalite mulai 1 Oktober 2024, viral di media sosial.

Kabar tersebut diunggah oleh akun TikTok @Lampu***.

Daftar itu memuat mobil dengan kapasitas mesin di atas 1.400 sentimeter kubik (cc) dan motor di atas 250 cc.

Dalam unggahan itu menyebutkan, pemerintah terus menggodok aturan untuk membatasi mobil dan motor pengguna Pertalite berdasarkan cc mesinnya.

Rencananya, atudan baru ini akan diterapkan mulai 1 Oktober mendatang.

"Sementara ini, mobil yang boleh mengisi Pertalite untuk ukuran mesin di bawah 1.400 cc dan motor di bawah 250 cc," tulis pengunggah.

Lalu, benarkah motor di atas 250 cc tidak boleh membeli Pertalite?

Penjelasan Pertamina

Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga Heppy Wulansari menerangkan, pengaturan pembatasan Pertalite, termasuk kriteria kapasitas mesin kendaraan, merupakan kebijakam pemerintah.

Ia menyebut, saat ini Pertamina selaku operator masih menunggu regulasi pembatasan BBM bersubsidi dari pemerintah.

"Kami masih menunggu regulasinya," ujarnya, saat dihubungi, Jumat (30/8/2024), dikutip dari Kompas.com.

Terpisah, Anggota Komite Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas), Saleh Abdurrahman, tidak memberikan jawaban pasti terkait larangan pembelian Pertalite bagi mobil 1.400 cc dan motor 250 cc ke atas.

Dia hanya menyampaikan, akan ada pengaturan kapasitas atau cc mesin kendaraan maksimal yang boleh membeli jenis bahan bakar ini. 

"Saya kira ada pengaturan dari sisi cc-nya agar subsidi atau kompensasi lebih tepat sasaran, khususnya roda empat," kata Saleh, saat dihubungi Kompas.com, Jumat.  

Saleh pun meminta masyarakat untuk menunggu terbitnya Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (Permen ESDM). 

Sumber: Tribun Jabar
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved