Suami Pengangguran di Cianjur Rekam Penganiayaan pada 3 Anaknya dan Kirim ke Istrinya yang TKW

warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah kedapatan melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap tiga anak kandungnya.

Penulis: Fauzi Noviandi | Editor: Ravianto
Ist / dok Satreskrim Polres Cianjur
CS (34) pelaku tindak kekerasan saat dilakukan pemeriksaan oleh penyidik PPA Satrekrim Polres Cianjur, Rabu (28/8/2024) 

TRIBUNJABAR.ID, CIANJUR - CS (34) warga Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur diamankan polisi setelah kedapatan melakukan penganiayaan dan kekerasan terhadap tiga anak kandungnya.

Bahkan, CS (34) perbuatan tindak kekerasan kepada tiga anaknya tersebut terduga pelaku merekam perbuatannya dengan kamera telepon genggam miliknya.

Diduga pelaku sengaja merekam tindakannya tindakannya tersebut untuk dikirimkan ke Istrinya yang sedang bekerja sebagai Tenaga Kerja Wanita (TKW) di luar negeri.

Kasat Reskrim Polres Cianjur AKP Tono Listianto mengatakan, pengungkapan tindak kekerasan tersebut terungkap setelah adanya laporan dari paman korban.

"Kami menerima laporan dari paman korban yaitu NS (23), setelah mendapatkan rekaman video kekerasan dari ibu korban yang dikirimkan oleh terduga pelaku," kata Tono saat dihubungi, Rabu (28/8/2024).

Berdasarkan laporan tersebut lanjut dia, pihaknya melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, dan terduga pelaku yaitu CS (33) berhasil diamankan petugas.

"Hari itu juga kita amankan terduga pelaku. Dari hasil pemeriksaan sementara, diketahui CS melakukan penganiayaan pada tiga anak kandungnya karena kesal akibat cemburu, dan tidak dikirim uang oleh istrinya yang bekerja di luar negeri," katanya.

Selain itu Tono mengatakan, rekaman video kekerasan yang dikirimkan pelaku kepada ibu korban tersebut juga merupakan sebuah ancaman kepada istrinya, agar tidak selingkuh dan rutin mengirimkan uang.

"Keseharian pelaku ini hanya pengangguran, dia mengurusi ketiga anaknya, karena istrinya bekerja di luar negeri," ucapnya.

Tono menambahkan, pihaknya telah mengamankan sejumlah barang bukti berupa rekaman video tindak kekerasan.

Selain itu ketiga korban yaitu CA (4), KY (1), dan KN (1) mengalami trauma.

"Atas perbuatanya pelaku dikenakan Pasal 44 Ayat (1) UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun," ucapnya.(*)

Laporan Kontributor Tribunjabar Kabupaten Cianjur, Fauzi Noviandi.

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved