Rabu, 8 April 2026

Jokowi Puji DPR RI yang Cepat Batalkan Revisi UU Pilkada, tapi Singgung UU Perampasan Aset

Presiden berharap respon cepat juga dilakukan pada Rancangan Undang-undang lainnya yang masih mandeg di DPR

Editor: Ravianto

TRIBUNJABAR.ID, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengapresiasi langkah cepat DPR dalam membatalkan revisi UU Pilkada di tengah meluasnya aksi unjuk rasa pada 22 Agustus lalu.

Hal itu disampikan Jokowi melalui pernyataan persnya yang disiarkan kanal youtube Sekretariat Presiden, Selasa, (27/8/2024).

"Ya saya menghargai langkah cepat DPR dalam menanggapi situasi yang berkembang," katanya.

Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Senin (19/8/2024), Jokowi kabarnya akan mereshuffle kabinetnya.
Presiden Joko Widodo melantik menteri dan wakil menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Negara, Jakarta, Rabu (23/12/2020). Senin (19/8/2024), Jokowi kabarnya akan mereshuffle kabinetnya. (TRIBUN/HO/BIRO PERS/MUCHLIS JR)

Menurut Presiden respon yang cepat adalah hal yang baik.

Namun Presiden berharap respon cepat juga dilakukan pada Rancangan Undang-undang lainnya yang masih mandeg di DPR, salah satunya RUU perampasan aset.

"Dan harapan itu juga bisa diterapkan untuk hal hal yang lain juga, yang mendesak, misalnya seperti RUU perampasan aset yang juga sangat penting untuk pemberantasan korupsi. Juga bisa segera diselesaikan oleh DPR," katanya.

Baca juga: Raffi Ahmad Mengungkap Alasan Tak Ikut Demo Revisi UU Pilkada di Depan Gedung DPR RI

Sebelumnya Presiden menghormati aspirasi yang disampikan kepada pemerintah terkait revisi UU Pilkada. Menurut Presiden Indonesia merupakan negara demokrasi.

"Negara kita indonesia ini adalah negara demokrasi, penyampaian aspirasi, penyampaian pendapat ini adalah hal yang baik dalam demokrasi, dan saya sangat menghargai itu, saya sangat menghormati itu," kata Jokowi.

Presiden berpesan agar aspirasi disampaikan secara tertib. Sehingga unjukrasa yang dilakukan tidak mengganggu kepentingan warga lainnya.

"Saya titip hanya saya titip mohon penyampaian aspirasi itu dilakukan dengan cara yang tertib dan damai sehingga tidak merugikan, tidak menganggu aktivitas warga dan lainnya," katanya.

Selain itu Presiden meminta para pendemo yang ditangkap aparat keamanan untuk segera dibebaskan.

"Dan ini kemarin kemarim ada demo untuk pendemo yang masih ditahan saya harap juga bisa segera dibebaskan," pungkasnya.

Minta Pendemo yang Ditahan Segera Dibebaskan

Jokowi juga angkat bicara soal aksi unjukrasa penolakan revisi Undang-undang Pilkada yang dimulai pada 22 Agustus lalu.

Presiden menghormati aspirasi yang disampikan kepada pemerintah.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved